MAKALAH
KEWIRAUSAHAAN 1
“ HUKUM BISNIS
“
Disusun
Oleh :
TRI
MELI HERIDAH (48213960)
FAKULTAS Prog.Diploma 111
Bisnis Kewirausahaan
JURUSAN D3 AKUTANSI KOMPUTER
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2014
KATA
PENGANTAR
Puji
dan syukur panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Esa atas segala anugrah dan bimbinganya, sehingga penulisan
dapat menyelesaikan penulis makalah yang
berjudul Hukum Bisnis.
Makalah
ini diajuhkan guna memenuhi tugas Mata Kulia Kewirausahaan 1. Penulis menggucapkan terima kasih sebesar-besarnya
kepada semua pihak yang telah membantu, sehingga makalah ini di selesaikan pada waktunnya.
Penulis
menyadari bahwa dalam makalah ini masih terdapat bayak kekurangan dan jauh dari
kata sempurna sebagian keterbatasan dan pengalaman penulis, maka
penulis menggarapkan kritik dan saran yang bersifat membanggun demi
kesempurnaan makalah ini.
Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan berguna bagi kita semua.
Jakartaa, 2014
Penulis
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar
Daftar
isi
Bab I : Pendahuluan
1.1
Latar Belakang
1.2
Rumusan
Masalah
1.3
Tujuan Penulisan
Bab
II : Pembahasan Hukum Perjanjian
2.1 Pengertian perjanjian
2.2 Syarat-syat Sahnya
Perjanjian
2.3 Macam-macam Perjanjian
Bab
III: PERUSAHAAN
3.1 Lingkungan Hukum Perusahaan
3.2 Sumber Hukum Perusahaan
4.1 Sewa Guna Usaha
4.2 Modal Vertuna
4.3 Pembiayaan Konsumen
4.4 Kartu
Kredit
BabV: PERLINDUNGAN HUKUM RAHASIA PERUSAHAAN
5.1
Hukum Kerahasian Informasi
5.2 Kriteria Informasi Rahasia
5.3 Perlindungan Hukum
5.4 Persaingan Dalam Bisnis
Bab
VI : ASURANSI
6.1 Dasar Hukum Asuransi
6.2 Pengertian Asuransi
6.3 Asas-asas perjanjian Asuransi
Bab VII : PENUTUP
7.1
Kesimpulan
7.2
Saran
REFEREN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Aktivitas
bisnis berkembang begitu pesatnya dan terus
merambat ke berbagai bidang. Bisnis merupakan salah satu pilar penopang
dalam upaya mendukung perkembangan ekonomi dan pembangunan. Dalam melakukan bisnis tidak mungkin pelaku bisnis
terlepas dari hukum karena hukum sangat berperan mengatur bisnis agar bisnis
bisa berjalan dengan lancar, tertib,
aman sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya kegiatan
bisnis tersebut. Contoh-contoh hukum
yang mengatur dibidang bisnis, hukum perusahaan (PT,CV,Firma)
kepailitan, pasar modal, penanaman modal PMA/PMDN, dll. Dalam hukum bisnis kita
juga harus membahas hukum perjanjian.
1.2 Rumusan Masalah
- Apa yang dimaksud dengan perikatan?
- Siapa saja Undang-undang yang mengatur tentang perusahaan yang masih berlaku didalam KUHPerdata dan KUHD
- Apakah Perbedaan antara pelanggaran hukum kerahasiaan informasi (tort) dan perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) adalah sebagai berikut !
1.3
Tujuan
Masalah
- Untuk mengetahui apa di dalam Hukum perjanjian atau perikatan dalam Hukum Bisnis
- Untuk mengetahui nilai-nilai dalam Hukum Perusahaan
- Untuk mengetahui Pasal KUHPerdata
- Untuk mengetahui hukum menurut keputusan Mahkamah Agung, dan Penuntutan berdasarkan Hukum Pidana
BAB
II
PEMBAHASAN
HUKUM PERJANJIAN
Buku III Burgerlijk Wetboek tentang
prihal perikataan.Perikatan mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan “perjanjian”, sebab dalam buku III itu diatur juga perihal
hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujuan atau
perjanjian, yaitu perihal perikatanyang timbul dari perbuatan yang melanggar
hukum dan perihal perikatan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain
yang tidak berdasarkan persetujuan.
Adapun
yang dimaksud dengan perikatan ialah suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan
harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut
barang sesuatu dari yang lainnya,
sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu.
Ketentuan pasal 1233 KUUHPerdata menyatakan bahwa :
“Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik
karena perjanjian, maupun karena undang”
Selanjutnya dalam ketentuan berikutnya, yaitu dalam pasal 1234
KUUHPerdata dikatakan bahwa : “Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan
sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu”.
Dari kedua rumusan tersebut dapat kita
katakan bahwa perikatan melahirkan “kewajiban”,kepada orang perorangan atau
pihak tertentu, yang dapat terwujud dalam salah satu tiga bentuk berikut :
- Untuk memberikan sesuatu
- Untuk melakukan sesuatu perbuatan tertentu
- Untuk tidak melakukan suatu tindakan tertentu
Istilah
“kewajiban”itu sendiri dalam ilmu hukum dikenal dengan nama “prestasi”.
Selanjutnya pihak yang berkewajiban dinamakan dengan “debitur” ,dan pihak yang
berhaak untuk menuntut pelaksanaan kewajiban atau prestasi disebut “kreditur”
2.1
Pengertian Perjanji
Menurut rumusan pasal 1313 KUUPerdata,
perjanjian didefinisikan sebagai berikut:
“Perjanjian adalah suatu perbuatan
dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain
atau lebih”.
Jika
kita perhatikan dengan sesaksama, rumusan yang diberikan dalam pasal 1313
KUUPerdata menyiratkan bahwaaa sesungguhnya dari suatu perjanjian lahirlah
kewajiban atau prestasi dari satu atau lebih orang (pihak) kepada satu atau
lebih orang (pihak) lainnya, yang berhak atas prestasi tersebut. Dapat kita
simpulkan bahwa perjanjian itu merupakan sumber perikatan yang terpenting,
dimana perikatan merupakan suatu pengertian abstrak, sedangkan perjanjian
merupakan suatu hal yang kongkrit atau suatu peristiwa. Kita tidak dapat
melihat dengan mata kepala kita suatu perikatkan. Kita hanya dapat
membayangkannya dalam alam pikiran kita. Tetapi kita dapat melihat atau membaca
suatu perjanjian ataupun mendengarkan perkataan-perkataannya.
Perikatan yang lahir dari perjanjian, memang
dikehendaki oleh dua orang atau dua pihak yang membuat suatu perjanjian,
sedangkan perikatan yang lahir dari undang-undang diadakan oleh undang-undang
di luar kemauan para pihak yang bersangkutan. Apabila dua orang mengadakan
suatu perjanjian , maka mereka bermaksud supaya antara mereka berlaku ssuatu
perikatan hukum.Sungguh-sungguh mereka itu terikat satu sama lainkarena janji
yang telah mereka berikan .Taali
perikatan ini barulah putus kalau janji iti sudah dipenuhi.
2.2 Syarat-syarat sahnya perjanjian
Menurut pasal 1320 KUUHPerdata, untuk
sahnya suatu perjanjian diperlukan eempat syarat yaitu :
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
- Cakap untuk membuat suatu perjanjian
- Mengenai suatu hal tertentu
Dua syarat yang pertama, dinamakan
syarat-syarat subyektif dan syarat yang kedua dinamakan syarat-syarat obyektif.
Dengan
sepakat atau juga dinamakan perizinan, dimaksudkan bahwa kedua subyek yang
mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju atau seia-sekata mengenai
hal-hal pokok dari perjanjian yang diadakan itu. Apa yang dikehendaki oleh
pihak yang satu, juga dikehendaki oleh pihak lain. Mereka menghendaki sesuatu
yang sama secara timbal-balik. Si penjual mengingini sejumlah uang, sedang si
pembeli mengingini sesuatu barangdari si penjual.
Orang
yang membuat perjanjian harus cakap
menurut hukum. Pada asasnya,setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya
adalah cakap menurut hukum. Dalam pasal 1330 KUUPerdata disebut sebagai
orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian :
- Orang-orang yang belum dewasa
- Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan
- Orang perempuan dalam hal-hal yang
ditetepkaaan oleh undang-undang,dan semua orang kepadasiapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian tertentu.
Sebagai
syarat ketiga disebutkan bahwa suatu perjanjian harus mengenai suatu hal
tertentu,artinya apa yang diperjanjikan hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak
jika timbul suatu perselisihan. Barang yang dimaksudkan dalam perjanjian paling
sedikit harus ditentukan jenisnya.
Bahwa barang itu sudah ada atau sudah berada
di tangannya si berutang pada waktu perjanjian dibuat, tidak diharuskan oleh
undang-undaag.
Misalnya: suatu perjanjian mengenai panen tembakau dari suatu ladang
dalam tahun yang akan datang adalah sah.
2.3 Macam-macam Perjanjian
Sebagaimana sudah kita lihat, suatu
perikatan merupakan suatu hubungan hukum
antara dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari
pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban memenuhi tuntutan itu.
Hukum Perdata mengenal berbagai macam
perikatan. Bentuk-bentuk perikatan tersebut adalah :
- Perikatan bersyarat
Suatu perikatan bersyarat adalaah
bersyarat,apabila ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang
dan masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan lahirnya perikatan
hingga terjadinya peristiwa semacam itu maupun secara membatalkan perikatan
menurut terjadinya atau tidak terjadinya peristiwa tersebut.
Perikatan suatu ketetapan waktu tidak
menangguhkan lahirnya suatu perjanjian atau perikatan, melainkan hanya
menangguhkan pelaksanaannya, ataupun menentukan lama waktu berlakunya suatu
perjanjian atau perikatan.
3. Perikatan
dengan ancaman hukuman
Perikatan semacam ini, adalah suatu
perikatan di mana ditentukan si berutang untuk jaminan pelaksanaan
perikatannya, diwajibkan melakukan sesuatu apabila perikatannya tidak dipenuhi.
Penetapan hukuman ini dimaksudkan sebagai penggantian kerugian yang diderita
oleh si berpiutang karena tidak dipenuhinya atau dilanggarnya perjanjian.
BAB III
PERUSAHAAN
3.1 Ligkup Hukum Perusahaan
Dengan
mengacu kepada undang-undang wajib daftar perusahaan, maka perusahan
didefisinisikan “setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yaang
bersifat tetap,terus-menerus,dan didirikan, berkerja serta berkedudukan dalam
wilayah negara indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”.
Bertitik
tolak dari definisi tersebut, maka lingkup hukum peerusahaan meliputi dua hal
pokok yaitu :
1. Bentuk Usaha
2. Jenis Usaha
Yang dimaksud dengan hukum perusahaan
adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur tentang bentuk usaha dan jenis
usaha.
a.
Bentuk Usaha
Bentuk
usaha adalah organisasi usaha atau badan usaha yang menjadi wadah penggerak
setiap jenis usaha, yang disebut bentuk hukum perusahaan.
Organisasi
atau badan usaha tersebut diatur oleh undang-undang, baik bersifat
perseorangan, persekutuan atau badan hukum. Bentuk hukum perusahaan
perseorangan,
misalnya Perusahaan dagang (DP),
perusahaan otobis (OP). Bentuk hukum perusahaan perseorangan belum ada
pengaturannya dalam undang-undang, melainkan berkembang sesuai dengan
kebutuhan masyarakat pengusaha, dalam
praktiknya dibuat tertulis di muka notaris
Bentuk hukum perusahaan persekutuan dan
badan hukum sudah diatur dengan undang-undang, Firma (Fa) dan Persekutuan
Komanditer (CV) diatur dalam KUHD, Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam
undang-undang No.40 Tahun 2007, Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan
Perseroan (Persero) adalah badan hukum. PT adalah Badan Usaha Milik Swasta(BUMS),
sedangkan Perum dan Persero adalah Badan Usaha Milik Negara(BUMN).
b.
Jenis Usaha
Jenis
usaha adalah berbagai macam usaha dibidang perekonomian , yaitu bidang perindustrian, bidang perdagangan dan bidang
jasa.
Usaha dalam setiap tindakan, perbuatan,
atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap
pengusaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Sedangkan yang dimaksud dengan
pengusaha adalah setiap orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang
menjalankan suatu jenis perusahaan.
Dengan demikian , suatu kegiatan dapat
disebut usahadalam arti hukum perusahaan apabila memenuhi unsur-unsur berikut
ini :
a. Dalam bidang perekonomian
b. Dilakukan oleh pengusaha
c. Tujuan memperoleh keuntungan dan laba
Jika kegiatan itu bukan dilakukan oleh
pengusaha, melainkan oleh pekerja, maka kegiatan itu disebut pekerjaan, bukan
usaha
3.2 Sumber Hukum Perusahaan
Sumber
hukum perusahaan adalah setiap pihak yang menciptakan kaidah atau ketentuan
hukum perusahaan. Pihak-pihak tersebut dapat berupa badan legislatif yang
menciptakan undang-undang, pihak-pihak yang mengadakan perjanjian yang
menciptakan kontrak, hakim yang memutus perkara yang menciptakan yurisprudensi, masyarakat pengusaha yang
menciptakan kebiasaan pengenai perusahaan. Dengan demikian, hukum perusahaan
itu terdiri dari kaidah atau ketentuan
yang tersebardalam :
· Perundang-undangan
· Kontrak perusahaan
· Yurisprudensi
· Kebiasaan mengenai perusahaan
- Perundang-undang
Perundang-undang
ini meliputi ketentuan undang-undang peniggalan zaman Hindia Belanda dahulu,
yang masih berlaku hingga sekarang ini berdasarkan aturan peralihan UUD 1945,
seperti ketentuan yang terdapat dalam KUHPerdata dan KUHD. Selain itu, sudah
banyak undang-undang yang diciptakan oleh Pembuat undang –undang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 mengenai perusahaan yang berkembang cukup pesat hingga
sekarang.
- Kontrak perusahaan
Pada masa sekarang ini semua perjanjian
atau kontak perusahaan selalu dibuat tertulis, baik yang bertarif nasional
maupun internasional. Kontrak peruhasaan ini merupakan sumber utama kewajiban
dan hak serta tanggung jawab pihak-pihak. Jika terjadi perselisian mengenai
pemenuhan kewajiban dan hak, pihak-pihak juga telah sepakat untuk menyelesaikan
secara damai. Tetapi jika tidak tercapai
kesepakatan antara kedua pihak , biasanya mereka sepakat untuk menyelesaikan
melalui arbitrase atau pengadilan umum . Hal ini secara tegas dicantumkan dalam
kotak.
- Yurisprudensi
Yurisprudensi
merupakan sumber hukum perusahaan yang
dapat diikuti oleh pihak-pihak terutama jika terjadi sengketa mengenai pemenuhan
kewajiban dan hak tertentu. Dalam yurisprudensi, kewajiban dan hak yang telah
ditetapkan oleh hakim dipandang sebagai dasar yang adil untuk menyelesaikan
sengketa kewajiban dan hak antara pihak-pihak. Melalui yurisprudensi, hakim dapat melalukan
pendekatan terhadap sistem hukum yang berlainan ,dengan demikian kekosongan
hukum dapat diatasi, sehingga perlindungan hukum terhadap kepentingan
pihak-pihak terutama yangberusahadi Indonesia dapat dijamin, misalnya
perusahaan penanaman modal asingdi Indonesia.
Yurisprudensi
Yang terjadi di bidang hukum perusahaan, misalnya mengenai penggunaan merek
dagang, jual beli perdagangan, pilihan hukum, seperti putusan Mahkamah Agung
berikut ini :
a. Perkara merek Nike,
No.220/PK.PDdt/1986. 16 Desember 1986
b. Perkara merek Snoopy dan Woodstok
No.1272/1984, 15 Januari 1987
c. Perkara merek Ratu Ayu No.
341/Pk/Pdt/1986, 4 Maret 1987
- Kebiasaan
Dalam
praktek perusahaan, kebiasaan merupakan
sumber hukum yang dapat diikuti oleh para pengusaha. Dalam undang-undang dan
perjanjian tidak semua hal mengenai pemenuhan kewajiban dan hal itu diatur.
Jika tidak ada pengaturannya, maka
kebiasaan yang berlaku dan berkembang di kalangan para pengusaha dalam
menjalankan perusahaan diikuti gun a mencapai tujuan yang telah disepakati. Masalahnya ialah apa
kriterianya kebiasaan yang dapat diikuti itu.
Kebiasaan yang dapat diikuti dalam
praktek perusahaan adalah yang memenuhi kriteria berikut ini :
a. Pembuatan yang bersifat keperdataan
b. Mengenai kewajiban dan hak yang
seharusnya dipenuhi
c. Tidak bertentangan dengan undang-undang
atau kepatutan
d. Diterima oleh pihak-pihak secara
sukarela karena dianggap hal yang logis dan patut
BAB IV
LEMBAGA PEMBIAYAAN DAN KEGIATAN BISNIS
Dalam kegiatan bisnis, bayak masalah
yang kadang-kadang muncul begitu saja. Badan usaha yang tadinya cukup mantap,
tetapi karena perkembangan perekonomian , badan usaha tersebut memerlukan modal
atau barang modal tambahan untuk lebih mengembangkan kegiatan bisnisnya.
Penambahan modal dalam suatu kegiatan
bisnis umumnya dapat dilakukan melalui pinjaman di “lembaga”perbanka. Namun,
lembaga ini merupakan jaminan yang kadang-kadang tidak bisa dipenuhi oleh badan
usaha yaang bersangkutan, maka diperlukaan
suatu upaya lain, yang tanpa jaminan dan lebih mudah prosesnya. Upayaaa
lain tersebut dapat dilakukan melaluin suatu jenis badan usaha yang disebut
lembaga pembiayaan.
Lembaga pembiayaan diatur dalam
Keputusaan Presiden Nomor 61 Taahun 1988 tanggal 20 Desember 1988, da
dijabarkan lebih lanjut dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988
tanggal 20 Desember 1988 junc to
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
468/KMK.017/1995 tentang ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga
Pembiayaan.
Menurut pasal 1 ayat (2) Keputusan
Peresiden Nomor 61 Tahun 1988,yang dimaksud dengan lembaga pembiayaan adalah “ Badan usaha yang melakukan kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik
dana secara langsung dari masyarakat”
Lembaga pembiayaan memuat dua unsur
pokok,yaitu
1. Melakukan kegiatan dalam bentuk
penyediaan dana atau barang modal
2. Tidak menarik dana secara langsung dari
masyarakat sehingga sering disebut Non-Depository Finanncial Institution
Dengan demikian, satu-satunya persamaan
lembaga pembiayaan dengan perbankan adalah sama-sama melakukan kegiatan
pembiyaan bagi badan usaha lainnya.Namun , perbedaannya adalah sebagai berikut
:
·
Lembaga pembiyaan dalam melaksanakan
kegiatannya tidak memungut dana dari masyarakat, sedangkan perbanka memungut
dana dari masyarakat.
·
Lembaga pembiyaan melakukan kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyedian dana atau barang modal , sedangkan perbanka
melakukan kegiatan pembiayaan hanya dalam bentuk modal financial.
·
Lembaga pembiayaan melakukan kegiatan
pembiayaan kadang kala tidak memerlukan
jaminan, sedangkan perbanka selalu disertai dengan jaminan.
Jenis
jenis lebaga pembiayaan yang dikenal
adalah sebagai berikut:
4.1 Leasing
(Sewa Guna Usaha)
Kata
leasing berasal dari kata lease(bahasa inggris) yang berarti menyewakan. Oleh
karena itu,yang dimaksud dengan leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan
perusahaan dalam bentuk penyediaan atau menyewakan barang-barang modal untuk digunakan oleh
perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan kriteria sebagai berikut:
1.
Pembayaran sewa dilakukan secara
berkala
2.
Masa sewa guna usaha ditentukan minimal
2 tahun untuk barang modal golongan1, 3 tahun untuk barang modal golongan jenis
II atau III,dan minimal 7 tahun untuk barang modal bangunan.Golongan jenis
barang modal tersebut sesuai ketentuan
tentang pajak penghasilan.
3.
Disertai dengan Hak Opsi, yaitu hak
dari perusahaan pengguna barang modal untuk mengembalikan atau memberi barang
modal yang disewa pada akhir jangka waktu perjanjian leasing.
Beberapa pihak yang terkait dalam
leasing yaitu:
·
Lesse,yaitu perusahaan pengguna barang
·
Lessor,yaitu perusahaan lembaga
pembiayaan atau penyandang dana
·
Supplier, perusahaan penyedia baran
·
Perusahaan asuransi
Sistem leasing memberikan peluang
menarik bagi pengusaha, karena mempunyai keunggulan-keunggulan berikut sebagai
alaternatif baru bagi pembiayaan di luar system perbankan(Richard Burton
Simatupang,1995:134) yaitu:
a. Proses pengadaan peralatan modal
relatif lebih cepat dan tidak memerlukan jaminan kebendaan, prosedurnya
sederhana dan tidak ada keharusan
melakukan studi kelayakan waktu
lama.
b. Pengadaan kebutuhan modal dan alat-alat berat dan mahal dengan
teknologi tinggi amat meringankan terhadap kebutuhan cash flow mengingat system pembayaran
cicilan jangka panjang.
c. Posisi cash flow perusahaan akan lebih
baik dan biaya-biaya modal menjadi lebih
mudah dan menarik.
d. Perencanaan keuangan perusahaan lebih muda dan sederhana.
4.2 Modal
Ventura
Modal
ventura sebagai suatu lembaga pembiayaan merupakan suatu lembaga yang relatif
baru di Indonesia. Secara yuridis mulai dikenal tanggal 20 Desember 1988 dengan
di keluarkannya Keputusan Presiden Nomor
61 tahun 1988,yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 1251/kmk.013/1988 juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor
468/kmk.017/1995 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga
Pembiayaan.
Perusahaan modal ventura adalah suatu
badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke
dalam suatu perusahaan pasangan usaha untuk jangka waktu tertentu. Dengan
demikian, yang dimaksud dengan perusahaan pasangan usaha (PPU)
adalah perusahaan yang memperoleh pembiyaan dalam bentuk penyertaan modal dari
perusahaan modal ventura.
Modal ventura ini merupakan suatu bentuk pembiayaan modal
atau sejenisnya pada suatu perusahaan yang ingin mengembangkan usahanya, namun
tidak mempunyai kemampuan untuk memperoleh pembiayaannya, baik dari bank maupun
dari pasar modal(melalui go publik). Perusahaan yang bersangkutan mempunyai
potensi yang besar untuk tumbuh dan berkembang sehingga sangat diharapkan
adanya penambahan modal yang tidak berjangka panjang, maksimal antara lima
sampai sepuluh tahun, dimana diharapkan kurun waktu tersebut perusahaan
mencapai suatu tingkat pertumbuhan atau perkembangan yang diinginkan. Dengan tercapainya
perkembangan ini , perusahaan modal ventura sudah dapat merealisasikan
pengembalaian inverstasinya(capital
again)
Pembiayaan modal vektura merupakan
pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dan bersifat pembiayaan aktif. Oleh
karena itu, dalam menjalankan usahanya, perusahaan modal ventur harus mempertimbangkan untung ruginya dalam membiayai PPU. Pertimbangan ini dasari atas penilaian PPU yang mencakup
hal-hal di antaranya:
1.
Mempelajari secara umum sifat
bisnis,kondisi neraca dan keuangan serta rencana kerja dari perusahaan yang bersangkutan
2.
Bertemu dengan manajerial untuk
berdiskusi langsung mengenai kinerja perusahaan, sekaligus mencoba menilai
kemampuan dari manajemen
3.
Secara fornal, mengkorfimasikan
mengenai jenis usaha kepada seorang ahli di bidang industri yang bersangkutan
1.Ciri-ciri Modal Ventura
Perusahaan
modal ventura hanya bersifat sementara karena memang tujuannya untuk
memberikan bantuan kepada PPU sampai PPU tersebut mencapai
keberhasilan yang ditargetkan. Ada beberapa ciri khas modal ventura, yaaitu
sebagai berikut:
a. Pemberian bantuan tidak hanya berupa
modal, tetapi juga perusahaan modal ventura ikut terlibat dalam menejemen
perusahaan yang dibantu (PPU)
b. Pemberian bantuan yang dilakukan tidak
permanen, tetapi bersifat sementara, paling tidak lima sampai sepuluh tahun
c. Motif pemberian bantuan adalah bersifat
bisnis karena perusahaan modal ventura mengarapkan keuntungan atau bagi hasil
d. Pemberian bantuaan tanpa jaminan
2.Jenis-jenis Modal Ventura
Jenis
pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura dapat dibedakan atas
tiga macam, yaitu sebagai berikut:
1.
Conventional Loan
Pinjaman jenis ini bisa diberikan tanpa
jaminan dan bisa pula disertain jaminan.
2.
Condisional Loan
Dalam model ini, perusahaan modal
ventura turut menikmati laba, bila proyek yang dibiayai menangguk keuntungan
dan turut pula menanggung rugi seandainya
perusahaan yang dibiayai ternyata
mengalami kerugian.
3.
Equity Investment, yaitu modal ventura
yang menyertakan saham untuk mndukung kegiatan perusahanan yang baru berdiri
dan antara perusahaan modal ventura dengan perusahaan yang dibiayai terjalin
kerja sama di bidang menajemen.
4.3 Pembiayaan Konsumen
Lembaga pembiayaan konsumen adalah
suatu lembaga yang dalam melakukan pembiayaan pengadaan barang, untuk kebutuan
konsumen dilakukan dengan sistem pembayaran secara angsuran atau berkala.
Dalam
pengertian ini, bila ada konsumen yang menghendaki barang-barang seperti TV,
kulkas, kursi tamu, tempat tidurdan kebutuhan lain, sementara untuk membeli
secara tunai/kontan barang tersebut konsumen tidak memiliki cukup modal,
lembaga pembiayaan akan membatu konsumen untuk mendapatkan barang tersebut.
Lembaga pembiayaan pada prinsipnya memiliki kesamaan dengan sewa beli karena
sama-sama membayar barang konsumen
dengan cara angsuran, hanya perbedaannya dengan sewa beli tidak ada pihak ketiga yang ikut serta dalam
pembiayaan.
Dengan leasing, lembaga pembiayaan
konsumen ini juga memiliki kesamaan karena sama-sama membayar secara angsuran
dan ada pihak ketiga terlibat, sedangkan perbedaannya pada lembaga pembiayaan
konsumen pihak konsumen tidak mempuyain hak opsi.
4.4
Kartu
Kredit
Lembaga
Pembiayaan kartu kredit ini, seperti halnya pembiayaan konsumen amat berbeda
dengan lembaga pembiayaan lainnya, di mana dalam lembaga pembiayaan lainnya
(leasing, dan modal ventura) umumnya yang mendapatkan pembiayaan adalaaah badan
usaha, sedangkan pada kartu kredit yang mendapat pembiayaan adalaaaah konsumen
atau masyarakat.
Kartu kredit sekarang sudah amat
populer dan dikenal oleh masyarakat banyak, karena begitu banyaknya badan usaha
yang menerbitkan kartu kredit.
Badan usaha kaartu kredit adalah badan
usaha yang melakukan pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan
menggunakan kartu kredit. Kartu kredit diterbitkan oleh suatu badan
usaha(umumnya bank) untuk dipergunakan oleh pemegangnya (card holder) sebagai
alat pembeyaran pengganti uang tunai kepada toko-toko, usaha-usaha lainnya yang
ditunjuk (bisa dengan kerja sama) oleh penerbit kartu kredit.
Penerbitan kartu kredit merupakan
pemberian fasilitas kredit oleh suatu bank penerbit kepada pemegang kartu tanpa
melalui prosedur yang berbelit, dan tidak berdasarkan akta autentik, namun cukup dengan akta di
bawah tangan,serta tidak mutlak harus ada jaminan dari pemegang kartu.
Namun demikian, penerbit kartu kredit
tidak akan sembarangan memberikan kartu kredit ini kepada seseorang, melainkan
hanya diberikan kepada seseorang yang memenuhi beberapa persyaratan, di
antaranya adalah bonafide pemegang kartu kredit sangat diperlukan agar
pemekaian kartu tidak melampaui jumlah jaminan (deposit) yang ada pada bank
penerbit.
BAB V
PERLINDUNGAN HUKUM RAHASIA
PERUSAHAAN
51. Hukum Kerahasiaan Informasi
1. Pengertian dan Pengaturannya
Apakah yang dimaksud dengan informasi
dan kerahasiaan informasi? Apakah ada undang-undang dan perlindungan hukum
mengenai kerahasiaan informasi? Dua
pertayaan ini merupakan titik awal pengkaajian rahasia perusahan yang menjadi
pokok bahasa ini.
Informasi adalah keterangan atau berita
mengenai gagasan, peristiwa, keadaan, kegiatan atau proses tertentu dalam
bentuk tertentu. Umumnya informasi dapat digolongkan menjadi dua jenis, yaitu informasi terbuka dan informasi tertutup (informasi
rahasia).
Informasi terbuka adalah informasi yang
boleh atau patut diketahui oleh siapa saja sebagai anggota masyarakat karena
bermamfaat, Informasi terbuka biasanya dipublikasikan secara luas agar diketahuin oleh setiap orang atau masyarakat.
Informasi terbuka dikatakan bermamfaat
karena mengandung pesan yang menguntungkan apabila diamalkan, atau tidak
menimbulkan kesulitan atau bahaya apabila dihindari.
Termasuk Informasi terbuka antara lain:
1. Penemuan-penemuan hasil penelitian
2. Rencana tata ruang pengembanga wilayah
3. Hasil pembinaan dan pengembangan
pendidikan dan latihan utuk pembangunan nasional
4. Pemikiran, upaya mengenai cara hidup
dan lingkungan sehat
5. Strategi menciptakan perdamaian dan
menghindari perang
Informasi
rahasia dapat digolongkan beberapa jenis
menurut sember dan pemiliknya, yaitu:
1. Mengenai pribadi, dimiliki oleh
seseorang yang patut dirahasiakan misalnya kisah kehidupan pribadi masa lalu, kehidupan
seksual, urusan rumah tangga, hubungan sekretaris dan atasaan
2. Mengenai politik, dimiliki oleh negara
atau partaai politik, misalnya rahasia jabatan, strategi penguasaan suatu
wilayah, pembatasan gerak kegiatan partai politik, strategi mempertahankan
kekuasaan.
3. Mengenai pertahanan dan keamanan,
dimiliki oleh negara, misalnya strategi pengembangan militer, pembangunan pabrik senjata, pertahanan negara yang
efektif, daerah kawasan militer.
4. Mengenai ekonomi, dimiliki oleh
perusahaan, misalnya prospek perusahaan, manajemen perusahaan, formula produk
berkualitas, data penjualan, sistem komputer.
Kerahasian
informasi merupakan upaya ketertutupan informasi guna melindungin agar tidak dapat atau tidak boleh diketahuin oleh pihak
lain. Upaya tersebut dapat berbentuk tempat yang tertutup rapat, pengawasan
ketat, atau aturan hukum dengan sanksi yang tegas. Oleh karena itu, perlu sekali menjaga dan melindungin kerahasiaan suatu informasi guna menghindari
kerugian akibat terbukanya kerahasiaan tersebut. Apabila informasi itu tidak berbentuk atau
tidak tertulis, masih sederhana cara memelihara dan melindunginya. Tetapi
sebagian besar informasi selalu berbentuk, misalnya tulisan, kode, lambang,
gambar, skema, denah.
Untuk melindungin kerahasiaan informasi
diciptakan aturan hukum, yang mengancam pelanggar yang merugikan
pemiliknya. Aturan hukum yang mengatur
perlindungan kerahasiaan informasi disebut hukum kerahasian informasi, dalam
bahasa inggris diseebut Law of Confidence.Termasuk dalam hukum kerahasiaan informasi antara lain adalah :
1. Stb, No. 23 Tahun 1847 tentang Kitab
Undang-undang Hukum Perdata,
2. Khususnya Pasal 1365 tentang Perbuatan
Melawan Hukum.
3. Stb, No. 732 Tahun 1915 tentang Kitab
Undaang-undang Hukum Pidana, Khususnya
Bab XVII tentang Membuka Rahasia
Jabatan dan Rahasia Perusahaan.
4. Undang-undang No. 7 Tahun 1971 tentang
ketentuan-ketentuan Pokok Keaarsipan.
5. Undang-undang No. 20 Tahun 1982 tentang
ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI.
6. Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,Khususnya
mengenai rahasia bank.
2.Kerahasiaan Informasi Perusahaan
Khusus
di bidang ekonomi, informasi perusahaan merupakan bagian dari milik pengusaha
yang diperoleh melalui pemikiran, pengalaman, menjalankan, perusahaan, seperti
kiat memajukan perusahaan, data penjualan, prospek perusahaan. Perusahaan
berusaha kuat untuk mencegah agar tidak terjadi pembocoran oleh karyawan
perusahaan, tidak terjadi pembayadapan oleh perusahaan pesaing.
Informasi
rahasia bidang ekonomi digolongkan sebagai rahasia perusahaan (trade secret).
Rahasia perusahaan meliputi dua aspek, yaitu:
1.
Aspek tata niaga, antara lain: Kiat
memajukan perusahaan, prospek, perusahaan,data penjualan, sistem pemasaran.
2.
Aspek teknologi, antara lain :
Penciptaan produk model, perangkat lunak komputer, proses produksi, peningkatan
kualitas produksi.
5.2
Kriteria Informasi Rahasia
1.
Tiga Kriteria Utama
Informasi
yang memiliki oleh perusahaan selalu dirahasiakan karena memiliki nilai ekonomi
yang mendatangkan keuntungan. Kerahasiaan tersebut perlu mendapat perlindungan
hukum, artinya pihak pesaing tidak dibenarkan mengetahuin informasi perusahaan
yang bersifat rahasia. Memperoleh informasi rahasia berarti melanggar hak orang
lain yang dianggap sebagai perbuatan tercela yang merugikan
pengusaha lain. Jika terjadi pelanggaran, maka pelanggar tersebut harus
mempertanggung jawabkan pelanggarannya itu dengan kesadaran sendiri atau di
muka pengadilan sesuai dengan ketentuan undang-undang berlaku.
Untuk mengetahui bahwa informasi yang
dimiliki perusahaan itu adalah rahasia, perlu dipenuhi tiga kriteria utama
berikut ini :
1.
Informasi itu mempunyai nilai rahasia,
artinya ide baru yang bermamfaat untuk meraih keuntungan ekonomi, bernilai
strategis dalam menghadapi pesaing, dan prospek perusahaan cerah melalui
pengembangan proses produksi dan pemasaran.
2.
Informasi itu termasuk lingkup perindustrian
dan perdagangan. Lingkup perindustrian merupakan aspek teknologi dan lingkup
perdagangan merupakan aspek tata niaga, dari informasi yang bernilai rahasia
tersebut.
3.
Terbukanya kerahasiaan informasi itu
mengakibatkan kerugian bagi perusahaan pemiliknya karena informasi itu
berpindah dan ikut dimamfaatkan oleh pihak pasaing.
2.
Tanggung Jawab Kerahasiaan
Tanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan tidak
dipikul oleh semua karyawan karena pada dasarnya mereka tidak mengetahui
kerahasiaan itu. Tanggung jawab itu hanya dibebankan pada orang tertentu yang
mengetahui dan memegang informasi rahasia tersebut serta diberi wewenang untuk
menyimpan rahasia perusahaan dan/atau melisensikannya. Orang lain bebas
menggunakan atau memamfaatkan produk informasi rahasia perusahaan dan ini
merupakan kelemahaan perlindungan hukum berdasarkan Law
of Confodence.
Dikatakan kelemahan karena setiap orang
dapat memodifikasi produk tersebut sesuai dengan kreativitas dan kemampuannya.
Tanggung jawab kerahasiaanitu timbul serentak pada saat ditandatangani
perjanjian lisensi atau perjanjian pemberian kuasa. Programer komputer
bertanggung jawab atas kerahasiaan program yang dibuatnya untuk pihak lain
sesuai dengan kontrak. Secara tidak langsung dengan itikad baik tanggung jawab
kerahasiaan selalu :
a. Melekat pada pemegang lisensi dalam
hubungan pemilik hak cipta, merek, paten dengan pemegang lisensi
b. Melekat pada direktur dalam hubungan
perusahaan dengan direktur
c. Melekat pada pengacara dalam hubungan
klien ddengan pengacara
d. Melekat pada konsultan dalaam hubungan
klien dengan konsultan
5.3
Perlindungan Hukum
1.
Pelanggaran Rahasia Perusahaan
Setiap
perbuatan berupa pengungkapan, pengkomunikasian atau penggunaan oleh orang yang
mengetahui dibahwa informasi itu dirahasiakan tanpa persetujuan pemiliknya,
maka perbuatan tersebut adalah pelanggaran hukum kerahasiaan informasi ( breach
of confidence ), yang
disebut tort,
di Belanda dan Indonesia disebut
perrbuatan melanggar hukum kerahasiaan informasi
( onrechtmatige daad).
Perbedaan antara pelanggaran hukum
kerahasiaan informasi (tort) dan perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) adalah sebagai berikut :
a. Toer
adalah perbuatan melanggar hukum menurut sistem common
law yang menekankan pda pentingnya kerahasiaan informasi sebagai objek hukumnya.
Sedangkan onrechtmatige daad adalah perbuatan melanggar hukum
menurut sistem kondifikasi yang menekankan pada perbuatan sebagai peristiwa
hukumnya.
b. Tort
memandang kerahasiaan informasi sebagai bagian darihak milik intelektual. Sedangkan Onrechtmatige
daad memandang kerahasian innformasi bukan
bagian dari hak milik intelektual, melainkan harta kekayaan biasa.
c. Tort
tunduk pada Law of Confidence, sedangkan Onrechtmatige daad tunduk
pada undang-undang biasa, seperti KUHPdt, KUHP, undang-undang perbankan.
2.
Penuntutan Menurut Hukum
a.
Gugatan berdasarkan tort
Perbuatan
memperoleh informasi rahasia secara
tidak sah merupakan salah satu bentuk Business tort. Ini adalah perbuatan
melanggar hukum bidang bisnis, perbuatan
tidak terpuji yang merupakan pelanggaran terhadap hak-hak perusahaan lain.
Supaya gugatan terhadap pelanggaran hukum kerahasiaan informasi dapat berhasil, perlu dipenuhi tiga unsur
utama tort,yaitu:
a. Informasi harus berkualitas sangat
penting, sehingga dirahasiakan
b. Kerahasiaannya itu ada yang bertanggung jawab menjaga dan
menyimpannya dengan baik
c. Penyadapan, pengkomunikasian atau
penggunaannya meerugikan perusahaan
peemilik informasi rahasia tersebut,
b.
Gugatan berdasarkan onrechtmatige daad
Setiap perbuatan yang merugikan orang
lain karena orang lain melanggar hukum merupakan perbuatan tercela yang dapat
dituntut di muka pengadilan. Perbuatan
membocorkan rahasia perusahaan merupakan perbuatan tercela dan tidak
terpuji yang secara ekonomi merugikan
perusahaan pemilik informasi tersebut. Perusahaan yang merugikan perusahaan
lain pemilik informasi rahasia itu wajib membayar ganti kerugian.
Supaya gugatan terhadap perbuatan
melanggar hukum itu berasih, perlu
dipenuhi 4 unsur utama onrectmatige daa, yaitu:
a. Perbuatan itu harusmelanggar hukum
b. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian
bagi penggugat
c. Perbuatan tergugat dilakukan dengan
kesalahan (sengaja atau tidak sengaja)
d. Ada hubungan kausal aantara perbuatan
dan kerugian.
c.
Penuntutan berdasarkan hukum pidana
Jika keputusan Huge Raad 31 Januari
1919itu ditunjukan kepadaa penggusaha yang merugikan pemilik rahasia
perusaahaan, maka pasal 323 KUHP ditunjukan kepada pelaku pembocoran atau
pembukaan rahasia perushaan.
Menurut pasal 323 KUHPidana
“Barang siapaa dengan sengaja
memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu perusahaan dagang, kerajinan atau
pertanian di mana dia berkerja atau dulu bekerja, sedangkaan diaaa harus
merahasiakannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan
atau pidana dendapaling bayak sembilaan ribu rupiah. Kejahatan ini dituntut
hanya atas pengaduan pengurus perusahaan itu”.
5.4
Persaingan Dalam Bisnis
1.
Pengertian
Dalam
suatu kegiatan bisnis terdapat persaingan
(competitian) apabila beberapa orang pengusaha dalam bidang usaha yang
sama (sejenis), bersama-sama menjalankan perusahaan, daalam daerah pemasaran yang sama
masing-masing berusaha karas meelebihin yang lain, untuk memperoleh keuntungan
yang sebesar-besarnya.
Apabila
diuraikan, maka unsur-unsur perbuatan persaingan itu adalah sebagai
berikut :
a. Beberapa orang pengusaha
b. Dalam bidang usaha yang sama
c. Bersama-sama menjalankan perusahaan
d. Dalam daerah pemasaran yang sama
e. Masing-masing berusaha keras melebihi
yang lain
f. Untuk memperoleh keuntungan yang
sebesar-besarnya
Dari segi ekonomi persaingan
menimbulkan mamfaat antara lain :
·
Menghasikan produk yang bermutu
·
Mempelancar distribusi karena pelayanan
yang baik dan cepat
·
Menguntungkan perusahaan karena
kepercayaan masyarakat pada produk yang
menghasilkan, atau produk yang bermutu
Tapi dari segi hukum, dalam persaingan
selalu ada kecenderungan untuk saling
menjatuhkan antara sesama pengusaha dengan perbuatan yang tidak wajar, tidak
jujur, atau curang yang dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum
(onrechmatige).
2.
Persaingan Jujur dan Tidak Jujur
Dalam
dunia bisnis, persaingan (competition)
merupakan salah satu bentuk perbuatan
yang dapat mendatangkan keuntungan atau menimbulkan kerugian. Apabila
persaingan dilakukan secara jujur (fair)
tidak akan merugikan manapun. Persaingan merupakan pendorong untuk memajukan
perusahaan dengan menciptakan produk bermutu melalui penemuan-penemuan baru dan
teknik menjalankan perusahaan yang serba canggih. Persaingan ini disebut
persaingan jujur yang dihargai oleh hukum.
Persaingan jujur adalah persaingan yang
di benarkan oleh hukum dan mendatangkan
keuntungan tanpa merugikan pesaing.
Selain dari persaingan jujur ada pula persaingan yang tidak jujur (unfair
competition) yang dilakukan secara tidak wajar,
melanggar hukum, merugikan pesaing. Dalam literatur hukum, persaingan semacam
ini disebut persaingan melanggar hukum (onrechtmatige daad), di antaranya adalah :
a. Meniru barang produk perusahaan pesaing
b. Memalsukan merek dagang/jasa produk
perusahaan pesaing
c. Menggunakan merek perusahaan pesaing tanpa izin
d. Melakukan kelicikan untuk mengurangi pelanggan,
relasi, atau nama baik pengusaha pesaing
e. Membujuk karyawan perusahaan produsen barang bermutu tinggi
supaya membocorkan rahasia perusahaannya
dengan imbalan uang.
3.
Unsur-unsur
Persaingan Melanggar Hukum
Persaingan yang tidak jujur di kategorikan
sebagai persaingan melanggar hukum apabila memenuhi unsur-unsur perbuatan
melanggar hukum Pasal 1365 KUHPerdata
seperti berikut :
a. Dilak ukan dengan cara melanggar hukum
b. Menimbulkan kerugian bagi pengusaha
pesaing
c. Dilakukan dengan kesalahan (sengaja atau lalai)
d. Ada hubungan kausal antara perbuatan
daan kerugian.
Suatu perbuatan dikatakan melaanggar
hukum apabila :
·
Perbuatan itu dilarang oleh undang-undang
·
Bertentangaan dengan kesusilaan
·
Bertentangaan dengan ketertiban umum
·
Bertentangaan dengan kapatutan
·
Bertentangaan dengan kejujuran dalam kegiatan bisnis.
Akibat perbuatan melanggar hukum adalah kerugian yang diderita
oleh pengusaha pesaing, baik kerugian material maupun kerugian immaterial. Kerugian immaterial, misalnya
menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap produk perusahaan pesaing,hilangnya
pelangga atau relasi perusahaan pesaing.
4.Perlindungan Hukum
Hukum
memberikan perlindungan kepada pengusaha yang jujurdan sebaliknya mengancam dengan
hukuman mereka yang tidak jujur dalam pesaingan bisinis. Ancaman hukuman
tersebut baik secara perdata maupun pidana diatur oleh undang-undang.Ancaman
hukuman secara perdata diatur dalam pasal 1365 KUHP perdata tentang perbuatan
melanggar hukum dan ini merupakan peraturan secara umum.Sedangkan pengaturan
secara khusus terdapat juga dalam undang-undang NO.19Tahun 1992 tentang Merek
.Ancaman hukuman secara pidana
diaturdalam kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan juga dalam
undang-undang No.19 Tahun 1992tentang Merek.
a. Ancaman
Hukum Perdata
secara
umum perbuatan melanggar hukum perdata diatur dalam pasal 1365
KUHPerdata.Menurut ketentuan pasal tersebut,
“setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang
lain mewajibkan orang yang bersalah menimbulkan kerugian itu mengganti kerugian
tersebut”.
Dengan demikian,apabila penggugat
mengajukan gugatan berdasarkan pasal 1365 KUHPPerdata,dia harus membuktikan
dalam gugatannya bahwa perbuatan tergugat:
a. melanggar hukum (onrechtmatige)
b. menimbulkan kerugian
c. bersalah karena sengaja atau lalai
d. mengakibatkan
kerugian pada penggugat.
Berdasarkan pasal 1365 KUHPPerdata,
penggugat dapat menuntut ganti kerugian,pehentian perbuatan melanggar hukum
itu,memusnahkan barang hasil pelanggaran tersebut.
Perlindungan hukum dapat juga diadakan
dengan cara membuat perjanjian antara sesama pengusaha. Perjanjian itu berisi
kesepakatan yang wajib dipatuhi oleh
pihak-pihak dengancara tidak melakukann persaingan yang merugikan pihak
lain.
Perbuatan yang disepakati itu misalnya:
a. memproduksi barang dagangan tertentu tidak melebihi jumlah yang telah disepakati bersama
b. menjual barang dagangan tidak lebih
rendah dari pada harga patokan yang telah disepakati bersama
c. mengedarkan barang hasil produksi dalam
jangka waktu yang disepakati atau dalam keadaan tertentu tidak mengedarkan barang dagangannya untuk menjaga stabilitas
harga pasar
Mereka yang tidak mematuhi kesepakatan
tersebut dapat digugat sebagai cedera janji (wanprestasi) berdasarkan Pasal
1242 KUHPerdata, yaitu membayar ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan.
Pelanggar perjanjian tersebut dapat juga dituntut berdasarkan ketentuan Pasal
1365 KUHPerdata tentang perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad).
Alasannya adalah Pasal 1338 ayat (1)
KUHPerdata:
“ Perjanjian yang dibuat secara sah
berlaku sebagai undang-undang
bagi pihak yang membuatnya”.
Bagi para pihak perjanjian adalah undang-undang, dan undang-undang
adalah hukum. Melanggar perjanjian sama dengan
melanggar hukum. Unsur-unsur
Pasal 1365 KUHPerdata harus dapat
dibuktikan. Jika terbukti barulah timbul
kewajiban bagi pelanggar (tergugat) untuk membayar ganti kerugian.
b. Ancaman hukum pidana
Dalam
pasal 382 KUHPidana diatur larangan melakukan perbuatan curang yang berupa tipu
muslihat yang mengelabuhi khalayak ramai atau orang tertentu untuk mendapatkan,
mempertahankan, atau memperluas perusahaan/ perdagangan milik sendiri, atau
milik orang lain yang menimbulkan kerugian pada pesaingnya. Pelanggar pasal ini
diacam dengan hukuman penjara karena persaingan melanggar hukum, maksimal
1(satu) tahun 4(empat) bulan.
Dalam Pasal 393 KUHPidana diatur larangan melekatkan merek atau nama
perdagangan yang menjadi hak orang lain
pada barang untuk menipu konsumen yang mengira memperoleh barang yang
benar-benar berasal dan orang yang
berhak atas merek atau nama perdagangan,
yang sebetulnya tidak demikian pada kenyataannya. Pelanggar pasal ini diancam
dengan hukuman penjara maksimal 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu.
BAB VI
ASURANSI
6.1
Dasar Hukum Asuraansi
Dewasa ini di indonesia belum ada
Undang-undang Peransuransian yang bersifat Nasional, dimana dalam kegiatan
peransuransian baik dibidang asuransi
maupun kerugian diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang disamping peraturan-peraturaan seperti Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan peraturan
pelaksanaannya.
Kitab Undang-undang Hukum Dagaang (KUHD) Buku Kesatuan Bab Sembilan Diatur: Tentang Asuransi atau pertanggungan umumnya, pasal 246 sampai
dengan 286.
Dalam KUHD Buku kedua Bab Sembilan
diatur “Tentang pertanggungan tehadap segala bahaya laut dan terhadap bahaya
perbudakan”
a.
Bagian I, tentang bentuk dan isi
pertanggungan tersebut, pasal 592 sampai dengan pasal 618.
b.
Bagian II, tentang perkiraan
barang-barang yang dipertanggungkan, pasal 619 sampai dengan pasal 623.
c.
Bagian III, tentang permulaan dan
berakhirnya bahaya, pasal 264 sampai dengan pasal 634.
d.
Bagiaan IV, tentang hak-hak dan
kewajiban-kewajiban sipenanggung dan sitertanggung, pasal 635 sampai dengan
pasal 662.
e.
Bagian V, tentang melepaskan hak milik
atas barang yang dipertaanggungkan, pasal 663 sampai dengan pasal 680.
f.
Bagian VI,tentang kewajiban-kewajiban
dan hak-hak para makelar dalam ansuransi laut, pasal 681 sampai dengan 685.
Dalam KUHD Buku Kedua Bab Kesepuluh
diatur:
“Tentang
pertanggungan terhadap bahaya dalam pengangkutan didarat, disungai dan
diperairaan darat, pasal 686 sampaai dengan pasal 695”
Dalam KUHD Buku Kesebelas diatur :
“Tentang kerugian laut “
a.
Bagian I, tentang bagian laut umumnya,
pasal 696 sampai dengan pasal 721.
b.
Bagian I, tantang hal membagi dan
memikul kerugian umum, pasal 722 sampai dengan pasal 740.
6.2
Pengertian Asuransi
Asuransi
adalah merupakan metode utama dalam pengolahan resiko dalam kehidupan sosial
maupun ekonomi masyarakat dewasa ini, walaupun tidak semua risiko dapat kita
kelola dalam asuransi.
Pada dasarnya dalam perkataan
“asuransi”terlihat ada dua pokok masalah yaitu:
a.
Sebagai suatu lembaga sosial atau
ekonomi yang diciptakan untuk suatu fungsi tertentu.
b.
Dilihat dari segi hukum adalah merupakan
perjanjian antara dua pihak yaitu penanggungan dan tertanggungan.
Pengertian Asuransi menurut pasal 246
KUHD sebagai berikut :
“ Asuransi atau pertanggungan adalah
suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang
tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya
karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan
dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Perjanjian
atau kontrak asuransi ini disebut POLIS ASURANSI yang merupakan kontrak hukum dimana
berdasarkan pada kondisi dan jaminan yang tertera dalam kontrak maskapai asuransi
setuju memberikan penggantian kerugiaan kepada tertanggung apabila terjadi
kerugian.
6.3 Asas-asas Perjanjian Asuransi
Perjanjian
asuransi harus memenuhi syarat-syarat umum perjanjian dan disaamping itu
perjanjian harus memenuhi asas-asas
tertentu yang mewujudkan sifat atau ciri
khusus dari perjanjian asuransi itu sendiri. Ilmu pengetahuan secara mendasar
membedakan perjanjian asuransi menjadi dua, yang masing-masing disamping
mempunyai asas dasaryang sama juga mempuyai perbedaan yang mendasar.
Pertama asuransi kerugian, sedangkan
yang kedua adalah asuransi sejumlah
uang.
Meskipun Undang-undang tidak tegas
membedakannya,tetapi praktek perusahaan asuransi sudah membedakannya dengan
obyek-obyek usaha yang tidak sama.
Asuransi kerugian diusahakan oleh perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuraansi umum, sedangkan
asuranssi sejumlah uang diusahakan oleh perusahaan asuransi jiwa.
Asas-asas perjanjian asuransi yang
diaturdidalam KUHDagang hampir seluruhnya merupakan asas-asas yang berlaku bagi
asuransi ganti kerugian pada umumnya.
Secara umum, sahnya suatu
perjanjian diatur dan harus memenuhi
ketentuan-ketentuan yang diaturoleh pasal 1320 KUHPerdata.
Syarat-syarattersebut tidak bolehdilakukan karena adanya kekhilafan, paksaan
ataupun karena tipuan.
Asas-asas perjanjian asuransi yaitu :
a. Asas Indemnitas
b. Asas Kepentingan yang dapat
diasuransikan
c. Asas kejujuran yang sempurna
d. Asas subrogasi padapenanggung
BAB VII
PENUTUP
7.1
Kesimpulan
Dari pembahasan masalah
diatas dapat disimpulkan di dalam hukum
bisnis terdapat Hukum perjanjian atau Perikatan, Perusahaan, Lembaga
Pembiayaan Dalam Kegiatan Bisnis, Perlindungan Hukum Rahasia Perusahaan,
Asuransi.
Dalam Hukum Perjanjian
atau Perikatan bahwa perjanjian itu merupakan sumber
perikatan yang terpenting, dimana perikatan merupakan suatu pengertian abstrak,
sedangkan perjanjian merupakan suatu hal yang kongkrit atau suatu peristiwa.
Kita tidak dapat melihat dengan mata kepala kita suatu perikatkan. Kita hanya
dapat membayangkannya dalam alam pikiran kita. Tetapi kita dapat melihat atau
membaca suatu perjanjian atau pun mendengarkan perkataan-perkataanan.
Sumber
hukum perusahaan merupakan setiap pihak yang menciptakan kaidah atau ketentuan
hukum perusahaan. Pihak-pihak tersebut dapat berupa badan legislatif yang
menciptakan undang-undang, pihak-pihak yang mengadakan perjanjian yang
menciptakan kontrak, hakim yang memutus perkara yang menciptakan yurisprudensi, masyarakat pengusaha yang
menciptakan kebiasaan pengenai perusahaan. Dengan demikian, hukum perusahaan
itu terdiri dari kaidah atau ketentuan
yang tersebar dalam Perundang-undangan, Kontrak perusahaan, Yurisprudensi, Kebiasaan mengenai perusahaan.
Selain
hukum Perusahaan, dalam hukum bisnis terdapat Perlindungan hukum rahasia
perusahaan seperti kerahasiaan
informasi. Untuk melindungin
kerahasiaan informasi diciptakan aturan hukum, yang mengancam pelanggar yang
merugikan pemiliknya. Aturan hukum yang mengatur perlindungan kerahasiaan
informasi disebut hukum kerahasian informasi, dalam bahasa inggris disebut Law
of Confidence. Termasuk dalam hukum kerahasiaan informasi antara lain No. 23 Tahun 1847
tentang Kitab UUD Hukum Perdata, Pasal
1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum, UUD
No. 7 Tahun 1971 tentang ketentuan-ketentuan
Pokok Kearsipan, UUD No. 20 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara RI, UUD No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,Khususnya mengenai rahasia
bank.
Dalam
hukum bisnis terdapat hukum asuransi, di indonesia belum ada UUD Peransuransian
yang bersifat Nasional, dimana dalam kegiatan peransuransian baik dibidang asuransi maupun kerugian diatur
dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang disamping peraturan-peraturaan seperti Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan peraturan
pelaksanaannya.
7.2 Kritik Dan Saran
Demikian yang dapat kami paparkan
mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih
banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan
kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca
dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi
sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan_kesempatan
berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
REFERENSI
·
Abdulkadir Muhammad , Hukum
Perusahaan Indonesia, Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 1999.
·
Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis
(Prinsip dan Pelaksanaannya di Inddonesia), Jakarta : PT Raja Grafindo Persad,
2005.
·
Subekti, Hukum Perjanjian, Cetakan
XII, Jakarta : PT Intermasa, 1990.
·
Subekti dan R. Tjitrosuudibio,
KUHPerdata (BW), cetakan ke19, Jakarta : Pradnya Paramita, 1985.
·
Hartono Sri Redjeki, Hukum
Asuransi & Perusahaan Asuransi, Jakarta : Sinar Grafika,1997.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar