Selamat Datang Di Blog Saya

Kamis, 29 Oktober 2015

Makalah Kewirausahaan



MAKALAH
KEWIRAUSAHAAN 1
“ HUKUM BISNIS “


 

 

   Disusun Oleh :
   TRI MELI HERIDAH (48213960)

        FAKULTAS  Prog.Diploma 111 Bisnis Kewirausahaan
   JURUSAN D3 AKUTANSI KOMPUTER
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2014


KATA PENGANTAR

      Puji dan syukur panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Esa atas  segala anugrah dan bimbinganya, sehingga penulisan dapat menyelesaikan  penulis makalah  yang  berjudul  Hukum Bisnis.
         Makalah ini diajuhkan guna memenuhi tugas Mata Kulia Kewirausahaan 1. Penulis menggucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu, sehingga makalah  ini di selesaikan pada  waktunnya.
       Penulis menyadari bahwa dalam makalah ini masih terdapat bayak kekurangan dan jauh dari kata sempurna sebagian keterbatasan dan pengalaman  penulis, maka  penulis menggarapkan kritik dan saran yang bersifat membanggun  demi  kesempurnaan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan berguna bagi kita semua.

Jakartaa,              2014

                                                                                                                                                                                                                                                            Penulis


DAFTAR ISI

Kata Pengantar
Daftar isi
Bab I :   Pendahuluan
1.1            Latar Belakang
1.2            Rumusan Masalah       
1.3            Tujuan Penulisan
Bab II : Pembahasan Hukum Perjanjian
2.1 Pengertian perjanjian
                   2.2 Syarat-syat Sahnya Perjanjian
                   2.3 Macam-macam Perjanjian


Bab III: PERUSAHAAN
                   3.1 Lingkungan Hukum Perusahaan
                   3.2 Sumber Hukum Perusahaan

BabIV: LEMBAGA PEMBIAYAAN DALAM KEGIATAN BISNIS     
  4.1 Sewa Guna Usaha
  4.2 Modal Vertuna
  4.3 Pembiayaan Konsumen
  4.4 Kartu  Kredit


BabV: PERLINDUNGAN HUKUM RAHASIA    PERUSAHAAN
             5.1 Hukum Kerahasian Informasi
             5.2 Kriteria Informasi Rahasia
        5.3 Perlindungan Hukum
             5.4 Persaingan Dalam Bisnis

Bab VI :   ASURANSI
            6.1  Dasar Hukum Asuransi                                
            6.2  Pengertian Asuransi
            6.3 Asas-asas perjanjian Asuransi
         
Bab VII : PENUTUP
            7.1 Kesimpulan
               7.2 Saran

REFEREN

BAB I
PENDAHULUAN


1.1         Latar Belakang
     Aktivitas bisnis berkembang begitu pesatnya dan terus  merambat ke berbagai bidang. Bisnis merupakan salah satu pilar penopang dalam upaya mendukung perkembangan ekonomi dan pembangunan. Dalam  melakukan bisnis tidak mungkin pelaku bisnis terlepas dari hukum karena hukum sangat berperan mengatur bisnis agar bisnis bisa berjalan  dengan lancar, tertib, aman sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya kegiatan bisnis tersebut. Contoh-contoh hukum  yang mengatur dibidang bisnis, hukum perusahaan (PT,CV,Firma) kepailitan, pasar modal, penanaman modal PMA/PMDN, dll. Dalam hukum bisnis kita juga harus membahas hukum perjanjian.

                1.2 Rumusan Masalah 

  1.  Apa yang dimaksud dengan perikatan? 
  2. Siapa saja Undang-undang yang mengatur tentang perusahaan yang masih berlaku didalam KUHPerdata dan KUHD 
  3. Apakah Perbedaan antara pelanggaran hukum kerahasiaan informasi (tort) dan perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) adalah sebagai berikut !
                       
1.3         Tujuan Masalah
  1. Untuk  mengetahui apa di dalam Hukum perjanjian atau perikatan  dalam Hukum Bisnis    
  2. Untuk mengetahui nilai-nilai dalam Hukum Perusahaan
  3. Untuk mengetahui Pasal KUHPerdata  
  4.  Untuk mengetahui hukum menurut keputusan Mahkamah Agung, dan Penuntutan berdasarkan Hukum Pidana







BAB II
PEMBAHASAN HUKUM PERJANJIAN


           Buku III Burgerlijk Wetboek tentang prihal perikataan.Perikatan mempunyai arti yang lebih  luas dari perkataan “perjanjian”,  sebab dalam buku III itu diatur juga perihal hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujuan atau perjanjian, yaitu perihal perikatanyang timbul dari perbuatan yang melanggar hukum dan perihal perikatan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan.
          Adapun yang dimaksud dengan perikatan ialah suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu  dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu.

Ketentuan pasal 1233 KUUHPerdata menyatakan bahwa :
“Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian, maupun karena undang”
Selanjutnya dalam ketentuan  berikutnya, yaitu dalam pasal 1234 KUUHPerdata dikatakan bahwa : “Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu”.
Dari kedua rumusan tersebut dapat kita katakan bahwa perikatan melahirkan “kewajiban”,kepada orang perorangan atau pihak tertentu, yang dapat terwujud dalam salah satu tiga bentuk berikut :
  • Untuk memberikan sesuatu
  • Untuk melakukan sesuatu perbuatan tertentu 
  •  Untuk tidak melakukan suatu tindakan tertentu
        Istilah “kewajiban”itu sendiri dalam ilmu hukum dikenal dengan nama “prestasi”. Selanjutnya pihak yang berkewajiban dinamakan dengan “debitur” ,dan pihak yang berhaak untuk menuntut pelaksanaan kewajiban atau prestasi disebut “kreditur”


                   2.1 Pengertian Perjanji

Menurut rumusan pasal 1313 KUUPerdata, perjanjian didefinisikan sebagai berikut:
“Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
         Jika kita perhatikan dengan sesaksama, rumusan yang diberikan dalam pasal 1313 KUUPerdata menyiratkan bahwaaa sesungguhnya dari suatu perjanjian lahirlah kewajiban atau prestasi dari satu atau lebih orang (pihak) kepada satu atau lebih orang (pihak) lainnya, yang berhak atas prestasi tersebut. Dapat kita simpulkan bahwa perjanjian itu merupakan sumber perikatan yang terpenting, dimana perikatan merupakan suatu pengertian abstrak, sedangkan perjanjian merupakan suatu hal yang kongkrit atau suatu peristiwa. Kita tidak dapat melihat dengan mata kepala kita suatu perikatkan. Kita hanya dapat membayangkannya dalam alam pikiran kita. Tetapi kita dapat melihat atau membaca suatu perjanjian ataupun mendengarkan perkataan-perkataannya.
           Perikatan yang lahir dari perjanjian, memang dikehendaki oleh dua orang atau dua pihak yang membuat suatu perjanjian, sedangkan perikatan yang lahir dari undang-undang diadakan oleh undang-undang di luar kemauan para pihak yang bersangkutan. Apabila dua orang mengadakan suatu perjanjian , maka mereka bermaksud supaya antara mereka berlaku ssuatu perikatan hukum.Sungguh-sungguh mereka itu terikat satu sama lainkarena janji yang telah  mereka berikan .Taali perikatan ini barulah putus kalau janji iti sudah dipenuhi.

                   2.2  Syarat-syarat sahnya perjanjian  
Menurut pasal 1320 KUUHPerdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan eempat syarat yaitu :
  • Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
  • Cakap untuk membuat suatu perjanjian 
  •   Mengenai suatu hal tertentu
Dua syarat yang pertama, dinamakan syarat-syarat subyektif dan syarat yang kedua dinamakan syarat-syarat obyektif.
        Dengan sepakat atau juga dinamakan perizinan, dimaksudkan bahwa kedua subyek yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju atau seia-sekata mengenai hal-hal pokok dari perjanjian yang diadakan itu. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu, juga dikehendaki oleh pihak lain. Mereka menghendaki sesuatu yang sama secara timbal-balik. Si penjual mengingini sejumlah uang, sedang si pembeli mengingini sesuatu barangdari si penjual.
           Orang yang membuat perjanjian  harus cakap menurut hukum. Pada asasnya,setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum. Dalam pasal 1330 KUUPerdata disebut sebagai orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian :
  •  Orang-orang  yang belum dewasa
  • Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan
  • Orang perempuan dalam hal-hal yang ditetepkaaan oleh undang-undang,dan semua orang kepadasiapa undang-undang  telah melarang membuat perjanjian tertentu.

        Sebagai syarat ketiga disebutkan bahwa suatu perjanjian harus mengenai suatu hal tertentu,artinya apa yang diperjanjikan hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak jika timbul suatu perselisihan. Barang yang dimaksudkan dalam perjanjian paling sedikit harus ditentukan jenisnya.
Bahwa barang itu sudah ada atau sudah berada di tangannya si berutang pada waktu perjanjian dibuat, tidak diharuskan oleh undang-undaag.
Misalnya: suatu perjanjian  mengenai panen tembakau dari suatu ladang dalam tahun yang akan datang adalah sah.


                   2.3  Macam-macam Perjanjian
          Sebagaimana sudah kita lihat, suatu perikatan merupakan suatu hubungan  hukum antara dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban memenuhi tuntutan itu.
Hukum Perdata mengenal berbagai macam perikatan. Bentuk-bentuk perikatan tersebut adalah :

  1.  Perikatan bersyarat
Suatu perikatan bersyarat adalaah bersyarat,apabila ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan lahirnya perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadinya atau tidak terjadinya peristiwa tersebut.

     2.   Perikatan dengan ketetapan waktu
Perikatan suatu ketetapan waktu tidak menangguhkan lahirnya suatu perjanjian atau perikatan, melainkan hanya menangguhkan pelaksanaannya, ataupun menentukan lama waktu berlakunya suatu perjanjian atau perikatan.


     3.   Perikatan dengan ancaman  hukuman
Perikatan semacam ini, adalah suatu perikatan di mana ditentukan si berutang untuk jaminan pelaksanaan perikatannya, diwajibkan melakukan sesuatu apabila perikatannya tidak dipenuhi. Penetapan hukuman ini dimaksudkan sebagai penggantian kerugian yang diderita oleh si berpiutang karena tidak dipenuhinya atau dilanggarnya perjanjian.



BAB III
PERUSAHAAN



         3.1 Ligkup Hukum Perusahaan
        Dengan mengacu kepada undang-undang wajib daftar perusahaan, maka perusahan didefisinisikan “setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yaang bersifat tetap,terus-menerus,dan didirikan, berkerja serta berkedudukan dalam wilayah negara indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”.
              Bertitik tolak dari definisi tersebut, maka lingkup hukum peerusahaan meliputi dua hal pokok yaitu :
1.    Bentuk Usaha
2.    Jenis Usaha
Yang dimaksud dengan hukum perusahaan adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur tentang bentuk usaha dan jenis usaha.

a.   Bentuk Usaha
         Bentuk usaha adalah organisasi usaha atau badan usaha yang menjadi wadah penggerak setiap jenis usaha, yang disebut bentuk hukum perusahaan.
         Organisasi atau badan usaha tersebut diatur oleh undang-undang, baik bersifat perseorangan, persekutuan atau badan hukum. Bentuk hukum perusahaan perseorangan,
misalnya Perusahaan dagang (DP), perusahaan otobis (OP). Bentuk hukum perusahaan perseorangan belum ada pengaturannya dalam undang-undang, melainkan berkembang sesuai dengan kebutuhan  masyarakat pengusaha, dalam praktiknya dibuat tertulis di muka notaris
Bentuk hukum perusahaan persekutuan dan badan hukum sudah diatur dengan undang-undang, Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) diatur dalam KUHD, Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam undang-undang No.40 Tahun 2007, Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero) adalah badan hukum. PT adalah Badan Usaha Milik Swasta(BUMS), sedangkan Perum dan Persero adalah Badan Usaha Milik Negara(BUMN).

b.   Jenis Usaha
        Jenis usaha adalah berbagai macam usaha dibidang perekonomian , yaitu bidang  perindustrian, bidang perdagangan dan bidang jasa.
Usaha dalam setiap tindakan, perbuatan, atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Sedangkan yang dimaksud dengan pengusaha adalah setiap orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan.
Dengan demikian , suatu kegiatan dapat disebut usahadalam arti hukum perusahaan apabila memenuhi unsur-unsur berikut ini :
a.    Dalam bidang perekonomian
b.    Dilakukan oleh pengusaha
c.    Tujuan memperoleh keuntungan dan laba
Jika kegiatan itu bukan dilakukan oleh pengusaha, melainkan oleh pekerja, maka kegiatan itu disebut pekerjaan, bukan usaha


        

3.2  Sumber Hukum Perusahaan
                        Sumber hukum perusahaan adalah setiap pihak yang menciptakan kaidah atau ketentuan hukum perusahaan. Pihak-pihak tersebut dapat berupa badan legislatif yang menciptakan undang-undang, pihak-pihak yang mengadakan perjanjian yang menciptakan kontrak, hakim yang memutus perkara yang menciptakan  yurisprudensi, masyarakat pengusaha yang menciptakan kebiasaan pengenai perusahaan. Dengan demikian, hukum perusahaan itu terdiri  dari kaidah atau ketentuan yang tersebardalam :
·       Perundang-undangan
·       Kontrak perusahaan
·       Yurisprudensi
·       Kebiasaan mengenai perusahaan
  • Perundang-undang
             Perundang-undang ini meliputi ketentuan undang-undang peniggalan zaman Hindia Belanda dahulu, yang masih berlaku hingga sekarang ini berdasarkan aturan peralihan UUD 1945, seperti ketentuan yang terdapat dalam KUHPerdata dan KUHD. Selain itu, sudah banyak undang-undang yang diciptakan  oleh Pembuat undang –undang berdasarkan  Pancasila dan UUD 1945 mengenai  perusahaan yang berkembang cukup pesat hingga sekarang.

  •   Kontrak perusahaan
         Pada masa sekarang ini semua perjanjian atau kontak perusahaan selalu dibuat tertulis, baik yang bertarif nasional maupun internasional. Kontrak peruhasaan ini merupakan sumber utama kewajiban dan hak serta tanggung jawab pihak-pihak. Jika terjadi perselisian mengenai pemenuhan kewajiban dan hak, pihak-pihak juga telah sepakat untuk menyelesaikan secara damai.  Tetapi jika tidak tercapai kesepakatan antara kedua pihak , biasanya mereka sepakat untuk menyelesaikan melalui arbitrase atau pengadilan umum . Hal ini secara tegas dicantumkan dalam kotak.


  •  Yurisprudensi
          Yurisprudensi merupakan sumber  hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terutama jika terjadi sengketa mengenai pemenuhan kewajiban dan hak tertentu. Dalam yurisprudensi, kewajiban dan hak yang telah ditetapkan oleh hakim dipandang sebagai dasar yang adil untuk menyelesaikan sengketa kewajiban dan hak antara pihak-pihak. Melalui  yurisprudensi, hakim dapat melalukan pendekatan terhadap sistem hukum yang berlainan ,dengan demikian kekosongan hukum dapat diatasi, sehingga perlindungan hukum terhadap kepentingan pihak-pihak terutama yangberusahadi Indonesia dapat dijamin, misalnya perusahaan penanaman modal asingdi Indonesia.
                        Yurisprudensi Yang terjadi di bidang hukum perusahaan, misalnya mengenai penggunaan merek dagang, jual beli perdagangan, pilihan hukum, seperti putusan Mahkamah Agung berikut ini :
a.    Perkara merek Nike, No.220/PK.PDdt/1986. 16 Desember 1986
b.    Perkara merek Snoopy dan Woodstok No.1272/1984, 15 Januari 1987
c.    Perkara merek Ratu Ayu No. 341/Pk/Pdt/1986, 4 Maret 1987


  •   Kebiasaan
            Dalam praktek perusahaan, kebiasaan  merupakan sumber hukum yang dapat diikuti oleh para pengusaha. Dalam undang-undang dan perjanjian tidak semua hal mengenai pemenuhan kewajiban dan hal itu diatur. Jika  tidak ada pengaturannya, maka kebiasaan yang berlaku dan berkembang di kalangan para pengusaha dalam menjalankan perusahaan diikuti gun a mencapai tujuan yang  telah disepakati. Masalahnya ialah apa kriterianya kebiasaan yang dapat diikuti itu.
Kebiasaan yang dapat diikuti dalam praktek perusahaan adalah yang memenuhi kriteria berikut ini :
a.    Pembuatan yang bersifat keperdataan
b.    Mengenai kewajiban dan hak yang seharusnya dipenuhi
c.    Tidak bertentangan dengan undang-undang atau kepatutan
d.    Diterima oleh pihak-pihak secara sukarela karena dianggap hal yang logis dan patut

 
BAB IV
LEMBAGA PEMBIAYAAN DAN KEGIATAN BISNIS

              Dalam kegiatan bisnis, bayak masalah yang kadang-kadang muncul begitu saja. Badan usaha yang tadinya cukup mantap, tetapi karena perkembangan perekonomian , badan usaha tersebut memerlukan modal atau barang modal tambahan untuk lebih mengembangkan kegiatan bisnisnya.
Penambahan modal dalam suatu kegiatan bisnis umumnya dapat dilakukan melalui pinjaman di “lembaga”perbanka. Namun, lembaga ini merupakan jaminan yang kadang-kadang tidak bisa dipenuhi oleh badan usaha yaang bersangkutan, maka diperlukaan  suatu upaya lain, yang tanpa jaminan dan lebih mudah prosesnya. Upayaaa lain tersebut dapat dilakukan melaluin suatu jenis badan usaha yang disebut lembaga pembiayaan.
Lembaga pembiayaan diatur dalam Keputusaan Presiden Nomor 61 Taahun 1988 tanggal 20 Desember 1988, da dijabarkan lebih lanjut  dengan Keputusan Menteri Keuangan  Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember  1988 junc to Keputusan Menteri  Keuangan Nomor 468/KMK.017/1995 tentang ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
Menurut pasal 1 ayat (2) Keputusan Peresiden Nomor 61 Tahun 1988,yang dimaksud dengan lembaga pembiayaan adalah “ Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara  langsung dari masyarakat”
Lembaga pembiayaan memuat dua unsur pokok,yaitu
1.    Melakukan kegiatan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal
2.    Tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat sehingga sering disebut Non-Depository Finanncial Institution
Dengan demikian, satu-satunya persamaan lembaga pembiayaan dengan perbankan adalah sama-sama melakukan kegiatan pembiyaan bagi badan usaha lainnya.Namun , perbedaannya adalah sebagai berikut :
·         Lembaga pembiyaan dalam melaksanakan kegiatannya tidak memungut dana dari masyarakat, sedangkan perbanka memungut dana dari masyarakat.
·         Lembaga pembiyaan melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyedian dana atau barang modal , sedangkan perbanka melakukan kegiatan pembiayaan hanya dalam bentuk modal financial.
·         Lembaga pembiayaan melakukan kegiatan pembiayaan  kadang kala tidak memerlukan jaminan, sedangkan perbanka selalu disertai dengan jaminan.
Jenis jenis lebaga pembiayaan  yang dikenal adalah sebagai berikut:


4.1 Leasing (Sewa Guna Usaha)
                        Kata leasing berasal dari kata lease(bahasa inggris) yang berarti menyewakan. Oleh karena itu,yang dimaksud dengan leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan atau menyewakan  barang-barang modal untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan kriteria sebagai berikut:
1.    Pembayaran sewa dilakukan secara berkala
2.    Masa sewa guna usaha ditentukan minimal 2 tahun untuk barang modal golongan1, 3 tahun untuk barang modal golongan jenis II atau III,dan minimal 7 tahun untuk barang modal bangunan.Golongan jenis barang modal tersebut sesuai ketentuan  tentang pajak penghasilan.
3.    Disertai dengan Hak Opsi, yaitu hak dari perusahaan pengguna barang modal untuk mengembalikan atau memberi barang modal yang disewa pada akhir jangka waktu perjanjian leasing.
Beberapa pihak yang terkait dalam leasing yaitu:
·         Lesse,yaitu perusahaan  pengguna barang
·         Lessor,yaitu perusahaan lembaga pembiayaan atau penyandang dana
·         Supplier, perusahaan penyedia baran
·         Perusahaan asuransi
Sistem leasing memberikan peluang menarik bagi pengusaha, karena mempunyai keunggulan-keunggulan berikut sebagai alaternatif baru bagi pembiayaan di luar system perbankan(Richard Burton Simatupang,1995:134) yaitu:
a.    Proses pengadaan peralatan modal relatif lebih cepat dan tidak memerlukan jaminan kebendaan, prosedurnya sederhana dan tidak ada keharusan  melakukan studi kelayakan waktu  lama.
b.    Pengadaan kebutuhan modal  dan alat-alat berat dan mahal dengan teknologi tinggi amat meringankan terhadap kebutuhan  cash flow mengingat system  pembayaran  cicilan jangka panjang.
c.    Posisi cash flow perusahaan akan lebih baik dan biaya-biaya modal menjadi  lebih mudah dan menarik.
d.    Perencanaan keuangan  perusahaan lebih muda dan sederhana.


4.2 Modal Ventura
                        Modal ventura sebagai suatu lembaga pembiayaan merupakan suatu lembaga yang relatif baru di Indonesia. Secara yuridis mulai dikenal tanggal 20 Desember 1988 dengan di keluarkannya Keputusan Presiden  Nomor 61 tahun 1988,yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/kmk.013/1988 juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor 468/kmk.017/1995 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
Perusahaan modal ventura adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha untuk jangka waktu tertentu. Dengan demikian, yang dimaksud dengan perusahaan pasangan usaha  (PPU) adalah perusahaan yang memperoleh pembiyaan dalam bentuk penyertaan modal dari perusahaan modal ventura.
Modal ventura  ini merupakan suatu bentuk pembiayaan modal atau sejenisnya pada suatu perusahaan yang ingin mengembangkan usahanya, namun tidak mempunyai kemampuan untuk memperoleh pembiayaannya, baik dari bank maupun dari pasar modal(melalui go publik). Perusahaan yang bersangkutan mempunyai potensi yang besar untuk tumbuh dan berkembang sehingga sangat diharapkan adanya penambahan modal yang tidak berjangka panjang, maksimal antara lima sampai sepuluh tahun, dimana diharapkan kurun waktu tersebut perusahaan mencapai suatu tingkat pertumbuhan atau perkembangan  yang diinginkan. Dengan tercapainya perkembangan ini , perusahaan modal ventura sudah dapat merealisasikan pengembalaian inverstasinya(capital  again)
Pembiayaan modal vektura merupakan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dan bersifat pembiayaan aktif. Oleh karena itu, dalam menjalankan usahanya, perusahaan modal ventur  harus mempertimbangkan untung ruginya  dalam membiayai PPU. Pertimbangan ini dasari atas penilaian PPU yang mencakup hal-hal di antaranya:
1.    Mempelajari secara umum sifat bisnis,kondisi neraca dan keuangan serta rencana kerja  dari perusahaan yang bersangkutan
2.    Bertemu dengan manajerial untuk berdiskusi langsung mengenai kinerja perusahaan, sekaligus mencoba menilai kemampuan dari manajemen
3.    Secara fornal, mengkorfimasikan mengenai jenis usaha kepada seorang ahli di bidang industri yang bersangkutan

                  
1.Ciri-ciri Modal Ventura
                        Perusahaan modal ventura hanya bersifat sementara karena memang tujuannya untuk memberikan  bantuan  kepada PPU sampai PPU tersebut mencapai keberhasilan yang ditargetkan. Ada beberapa ciri khas modal ventura, yaaitu sebagai berikut:
a.    Pemberian bantuan tidak hanya berupa modal, tetapi juga perusahaan modal ventura ikut terlibat dalam menejemen perusahaan yang dibantu (PPU)
b.    Pemberian bantuan yang dilakukan tidak permanen, tetapi bersifat sementara, paling tidak lima sampai sepuluh tahun
c.    Motif pemberian bantuan adalah bersifat bisnis karena perusahaan modal ventura mengarapkan keuntungan atau bagi hasil
d.    Pemberian bantuaan tanpa jaminan


2.Jenis-jenis Modal Ventura
                        Jenis pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura dapat dibedakan atas tiga macam, yaitu sebagai berikut:
1.    Conventional Loan
Pinjaman jenis ini bisa diberikan tanpa jaminan dan bisa pula disertain jaminan.
2.    Condisional Loan
Dalam model ini, perusahaan modal ventura turut menikmati laba, bila proyek yang dibiayai menangguk keuntungan dan turut pula menanggung rugi seandainya  perusahaan  yang dibiayai ternyata mengalami kerugian.
3.    Equity Investment, yaitu modal ventura yang menyertakan saham untuk mndukung kegiatan perusahanan yang baru berdiri dan antara perusahaan modal ventura dengan perusahaan yang dibiayai terjalin kerja sama di bidang menajemen.
                  


                

                     4.3 Pembiayaan Konsumen
                   Lembaga pembiayaan konsumen adalah suatu lembaga yang dalam melakukan pembiayaan pengadaan barang, untuk kebutuan konsumen dilakukan dengan sistem pembayaran secara angsuran atau berkala.
                        Dalam pengertian ini, bila ada konsumen yang menghendaki barang-barang seperti TV, kulkas, kursi tamu, tempat tidurdan kebutuhan lain, sementara untuk membeli secara tunai/kontan barang tersebut konsumen tidak memiliki cukup modal, lembaga pembiayaan akan membatu konsumen untuk mendapatkan barang tersebut. Lembaga pembiayaan pada prinsipnya memiliki kesamaan dengan sewa beli karena sama-sama  membayar barang konsumen dengan cara angsuran, hanya perbedaannya dengan sewa beli tidak  ada pihak ketiga yang ikut serta dalam pembiayaan.
Dengan leasing, lembaga pembiayaan konsumen ini juga memiliki kesamaan karena sama-sama membayar secara angsuran dan ada pihak ketiga terlibat, sedangkan perbedaannya pada lembaga pembiayaan konsumen pihak konsumen tidak mempuyain hak opsi.


4.4             Kartu Kredit
                        Lembaga Pembiayaan kartu kredit ini, seperti halnya pembiayaan konsumen amat berbeda dengan lembaga pembiayaan lainnya, di mana dalam lembaga pembiayaan lainnya (leasing, dan modal ventura) umumnya yang mendapatkan pembiayaan adalaaah badan usaha, sedangkan pada kartu kredit yang mendapat pembiayaan adalaaaah konsumen atau masyarakat.
Kartu kredit sekarang sudah amat populer dan dikenal oleh masyarakat banyak, karena begitu banyaknya badan usaha yang menerbitkan kartu kredit.
Badan usaha kaartu kredit adalah badan usaha yang melakukan pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit. Kartu kredit diterbitkan oleh suatu badan usaha(umumnya bank) untuk dipergunakan oleh pemegangnya (card holder) sebagai alat pembeyaran pengganti uang tunai kepada toko-toko, usaha-usaha lainnya yang ditunjuk (bisa dengan kerja sama) oleh penerbit kartu kredit.
Penerbitan kartu kredit merupakan pemberian fasilitas kredit oleh suatu bank penerbit kepada pemegang kartu tanpa melalui prosedur yang berbelit, dan tidak berdasarkan  akta autentik, namun cukup dengan akta di bawah tangan,serta tidak mutlak harus ada jaminan dari pemegang kartu.
Namun demikian, penerbit kartu kredit tidak akan sembarangan memberikan kartu kredit ini kepada seseorang, melainkan hanya diberikan kepada seseorang yang memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya adalah bonafide pemegang kartu kredit sangat diperlukan agar pemekaian kartu tidak melampaui jumlah jaminan (deposit) yang ada pada bank penerbit.
   












BAB V
PERLINDUNGAN HUKUM RAHASIA
PERUSAHAAN


       51. Hukum Kerahasiaan Informasi
                1. Pengertian  dan Pengaturannya
                   Apakah yang dimaksud dengan informasi dan kerahasiaan informasi? Apakah ada undang-undang dan perlindungan hukum mengenai kerahasiaan informasi? Dua  pertayaan ini merupakan titik awal  pengkaajian rahasia perusahan yang menjadi pokok  bahasa ini.
Informasi adalah keterangan atau berita mengenai gagasan, peristiwa, keadaan, kegiatan atau proses tertentu dalam bentuk tertentu. Umumnya informasi dapat digolongkan menjadi  dua jenis, yaitu informasi  terbuka dan informasi tertutup (informasi rahasia).
                        Informasi terbuka adalah informasi yang boleh atau patut diketahui oleh siapa saja sebagai anggota masyarakat karena bermamfaat, Informasi terbuka biasanya dipublikasikan secara luas  agar diketahuin oleh setiap orang atau  masyarakat.
Informasi terbuka dikatakan bermamfaat karena mengandung pesan yang menguntungkan apabila diamalkan, atau tidak menimbulkan kesulitan atau bahaya apabila dihindari.
Termasuk Informasi terbuka antara lain:
1.    Penemuan-penemuan hasil penelitian
2.    Rencana tata ruang pengembanga wilayah
3.    Hasil pembinaan dan pengembangan pendidikan dan latihan utuk pembangunan nasional
4.    Pemikiran, upaya mengenai cara hidup dan lingkungan sehat
5.    Strategi menciptakan perdamaian dan menghindari perang

                        Informasi rahasia dapat digolongkan  beberapa jenis menurut sember dan pemiliknya, yaitu:
1.    Mengenai pribadi, dimiliki oleh seseorang yang patut dirahasiakan misalnya kisah kehidupan pribadi masa lalu, kehidupan seksual, urusan rumah tangga, hubungan sekretaris dan atasaan
2.    Mengenai politik, dimiliki oleh negara atau partaai politik, misalnya rahasia jabatan, strategi penguasaan suatu wilayah, pembatasan gerak kegiatan partai politik, strategi mempertahankan kekuasaan.
3.    Mengenai pertahanan dan keamanan, dimiliki oleh negara, misalnya strategi pengembangan militer, pembangunan  pabrik senjata, pertahanan negara yang efektif, daerah kawasan militer.
4.    Mengenai ekonomi, dimiliki oleh perusahaan, misalnya prospek perusahaan, manajemen perusahaan, formula produk berkualitas, data penjualan, sistem komputer.

                        Kerahasian informasi merupakan upaya ketertutupan informasi guna melindungin agar tidak  dapat atau tidak boleh diketahuin oleh pihak lain. Upaya tersebut dapat berbentuk tempat yang tertutup rapat, pengawasan ketat, atau aturan hukum dengan sanksi yang tegas. Oleh karena itu, perlu  sekali menjaga dan melindungin  kerahasiaan suatu informasi guna menghindari kerugian akibat terbukanya kerahasiaan tersebut.  Apabila informasi itu tidak berbentuk atau tidak tertulis, masih sederhana cara memelihara dan melindunginya. Tetapi sebagian besar informasi selalu berbentuk, misalnya tulisan, kode, lambang, gambar, skema, denah.
Untuk melindungin kerahasiaan informasi diciptakan aturan hukum, yang mengancam pelanggar yang merugikan pemiliknya.  Aturan hukum yang mengatur perlindungan kerahasiaan informasi disebut hukum kerahasian informasi, dalam bahasa inggris diseebut  Law of Confidence.Termasuk dalam hukum kerahasiaan  informasi antara lain adalah :
1.    Stb, No. 23 Tahun 1847 tentang Kitab Undang-undang Hukum Perdata,
2.    Khususnya Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum.
3.    Stb, No. 732 Tahun 1915 tentang Kitab Undaang-undang Hukum Pidana, Khususnya  Bab XVII tentang  Membuka Rahasia Jabatan dan Rahasia Perusahaan.
4.    Undang-undang No. 7 Tahun 1971 tentang ketentuan-ketentuan  Pokok Keaarsipan.
5.    Undang-undang No. 20 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI.
6.    Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,Khususnya mengenai rahasia bank.

2.Kerahasiaan Informasi Perusahaan
                        Khusus di bidang ekonomi, informasi perusahaan merupakan bagian dari milik pengusaha yang diperoleh melalui pemikiran, pengalaman, menjalankan, perusahaan, seperti kiat memajukan perusahaan, data penjualan, prospek perusahaan. Perusahaan berusaha kuat untuk mencegah agar tidak terjadi pembocoran oleh karyawan perusahaan, tidak terjadi pembayadapan oleh perusahaan pesaing.
                        Informasi rahasia bidang ekonomi digolongkan sebagai rahasia perusahaan (trade secret). Rahasia perusahaan meliputi dua aspek, yaitu:
1.    Aspek tata niaga, antara lain: Kiat memajukan perusahaan, prospek, perusahaan,data penjualan, sistem pemasaran.
2.    Aspek teknologi, antara lain : Penciptaan produk model, perangkat lunak komputer, proses produksi, peningkatan kualitas produksi.




5.2      Kriteria Informasi Rahasia
1.   Tiga Kriteria Utama
                           Informasi yang memiliki oleh perusahaan selalu dirahasiakan karena memiliki nilai ekonomi yang mendatangkan keuntungan. Kerahasiaan tersebut perlu mendapat perlindungan hukum, artinya pihak pesaing tidak dibenarkan mengetahuin informasi perusahaan yang bersifat rahasia. Memperoleh informasi rahasia berarti melanggar hak orang lain yang dianggap sebagai perbuatan tercela yang  merugikan  pengusaha lain. Jika terjadi pelanggaran, maka pelanggar tersebut harus mempertanggung jawabkan pelanggarannya itu dengan kesadaran sendiri atau di muka pengadilan sesuai dengan ketentuan undang-undang berlaku.
Untuk mengetahui bahwa informasi yang dimiliki perusahaan itu adalah rahasia, perlu dipenuhi tiga kriteria utama berikut ini :
1.    Informasi itu mempunyai nilai rahasia, artinya ide baru yang bermamfaat untuk meraih keuntungan ekonomi, bernilai strategis dalam menghadapi pesaing, dan prospek perusahaan cerah melalui pengembangan proses produksi dan pemasaran.
2.    Informasi itu termasuk lingkup perindustrian dan perdagangan. Lingkup perindustrian merupakan aspek teknologi dan lingkup perdagangan merupakan aspek tata niaga, dari informasi yang bernilai rahasia tersebut.
3.    Terbukanya kerahasiaan informasi itu mengakibatkan kerugian bagi perusahaan pemiliknya karena informasi itu berpindah dan ikut dimamfaatkan oleh pihak pasaing.


2.   Tanggung Jawab Kerahasiaan
                         Tanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan tidak dipikul oleh semua karyawan karena pada dasarnya mereka tidak mengetahui kerahasiaan itu. Tanggung jawab itu hanya dibebankan pada orang tertentu yang mengetahui dan memegang informasi rahasia tersebut serta diberi wewenang untuk menyimpan rahasia perusahaan dan/atau melisensikannya. Orang lain bebas menggunakan atau memamfaatkan produk informasi rahasia perusahaan dan ini merupakan kelemahaan perlindungan hukum berdasarkan Law of  Confodence.
Dikatakan kelemahan karena setiap orang dapat memodifikasi produk tersebut sesuai dengan kreativitas dan kemampuannya. Tanggung jawab kerahasiaanitu timbul serentak pada saat ditandatangani perjanjian lisensi atau perjanjian pemberian kuasa. Programer komputer bertanggung jawab atas kerahasiaan program yang dibuatnya untuk pihak lain sesuai dengan kontrak. Secara tidak langsung dengan itikad baik tanggung jawab kerahasiaan selalu :
a.    Melekat pada pemegang lisensi dalam hubungan pemilik hak cipta, merek, paten dengan pemegang lisensi
b.    Melekat pada direktur dalam hubungan perusahaan dengan direktur
c.    Melekat pada pengacara dalam hubungan klien ddengan pengacara
d.    Melekat pada konsultan dalaam hubungan klien dengan konsultan



5.3      Perlindungan Hukum
1.   Pelanggaran Rahasia Perusahaan
                                    Setiap perbuatan berupa pengungkapan, pengkomunikasian atau penggunaan oleh orang yang mengetahui dibahwa informasi itu dirahasiakan tanpa persetujuan pemiliknya, maka perbuatan tersebut adalah pelanggaran hukum kerahasiaan informasi ( breach of confidence ), yang disebut tort, di Belanda dan Indonesia disebut perrbuatan melanggar hukum kerahasiaan informasi ( onrechtmatige daad).
                             Perbedaan antara pelanggaran hukum kerahasiaan informasi (tort) dan perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) adalah sebagai berikut :
a.    Toer adalah perbuatan melanggar hukum menurut sistem common law yang menekankan pda pentingnya  kerahasiaan informasi sebagai objek hukumnya. Sedangkan onrechtmatige daad adalah perbuatan melanggar hukum menurut sistem kondifikasi yang menekankan pada perbuatan sebagai peristiwa hukumnya.
b.    Tort memandang kerahasiaan informasi sebagai bagian darihak milik intelektual.  Sedangkan Onrechtmatige daad memandang kerahasian innformasi bukan bagian dari hak milik intelektual, melainkan harta kekayaan biasa.
c.    Tort  tunduk pada Law of Confidence, sedangkan Onrechtmatige daad  tunduk  pada undang-undang biasa, seperti KUHPdt, KUHP, undang-undang perbankan.


2.   Penuntutan Menurut Hukum
a.   Gugatan berdasarkan tort
                        Perbuatan memperoleh informasi  rahasia secara tidak sah merupakan salah satu bentuk Business tort. Ini adalah perbuatan melanggar  hukum bidang bisnis, perbuatan tidak terpuji yang merupakan pelanggaran terhadap hak-hak perusahaan lain. Supaya gugatan terhadap pelanggaran hukum kerahasiaan informasi  dapat berhasil, perlu dipenuhi tiga unsur utama tort,yaitu:
a.    Informasi harus berkualitas sangat penting, sehingga dirahasiakan
b.    Kerahasiaannya itu ada  yang bertanggung jawab menjaga dan menyimpannya dengan baik
c.    Penyadapan, pengkomunikasian atau penggunaannya meerugikan  perusahaan peemilik informasi rahasia tersebut,


b.   Gugatan berdasarkan onrechtmatige daad
Setiap perbuatan yang merugikan orang lain karena orang lain melanggar hukum merupakan perbuatan tercela yang dapat dituntut di muka pengadilan.  Perbuatan membocorkan rahasia perusahaan merupakan perbuatan tercela dan tidak terpuji  yang secara ekonomi merugikan perusahaan pemilik informasi tersebut. Perusahaan yang merugikan perusahaan lain pemilik informasi rahasia itu wajib membayar ganti kerugian.
Supaya gugatan terhadap perbuatan melanggar hukum itu  berasih, perlu dipenuhi 4 unsur utama onrectmatige daa, yaitu:

a.    Perbuatan itu harusmelanggar hukum
b.    Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian bagi penggugat
c.    Perbuatan tergugat dilakukan dengan kesalahan (sengaja atau tidak sengaja)
d.    Ada hubungan kausal aantara perbuatan dan kerugian.


c.   Penuntutan berdasarkan hukum pidana
Jika keputusan Huge Raad 31 Januari 1919itu ditunjukan kepadaa penggusaha yang merugikan pemilik rahasia perusaahaan, maka pasal 323 KUHP ditunjukan kepada pelaku pembocoran atau pembukaan rahasia perushaan.
Menurut pasal 323 KUHPidana
“Barang siapaa dengan sengaja memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu perusahaan dagang, kerajinan atau pertanian di mana dia berkerja atau dulu bekerja, sedangkaan diaaa harus merahasiakannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana dendapaling bayak sembilaan ribu rupiah. Kejahatan ini dituntut hanya atas pengaduan pengurus perusahaan itu”.

5.4      Persaingan Dalam Bisnis
1.   Pengertian
                        Dalam suatu kegiatan bisnis terdapat persaingan  (competitian) apabila beberapa orang pengusaha dalam bidang usaha yang sama (sejenis), bersama-sama menjalankan perusahaan,  daalam daerah pemasaran yang sama masing-masing berusaha karas meelebihin yang lain, untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.
Apabila  diuraikan, maka unsur-unsur perbuatan persaingan itu adalah sebagai berikut :
a.    Beberapa orang pengusaha
b.    Dalam bidang usaha yang sama
c.    Bersama-sama menjalankan perusahaan
d.    Dalam daerah pemasaran yang sama
e.    Masing-masing berusaha keras melebihi yang lain
f.      Untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya
Dari segi ekonomi persaingan menimbulkan mamfaat antara lain :
·         Menghasikan produk yang bermutu
·         Mempelancar distribusi karena pelayanan yang baik dan cepat
·         Menguntungkan perusahaan karena kepercayaan  masyarakat pada produk yang menghasilkan, atau produk yang bermutu
Tapi dari segi hukum, dalam persaingan selalu ada  kecenderungan untuk saling menjatuhkan antara sesama pengusaha dengan perbuatan yang tidak wajar, tidak jujur, atau curang yang dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum (onrechmatige).

2.   Persaingan Jujur dan Tidak Jujur
Dalam dunia bisnis, persaingan (competition) merupakan salah satu bentuk  perbuatan yang dapat mendatangkan keuntungan atau menimbulkan kerugian. Apabila persaingan dilakukan secara jujur (fair) tidak akan merugikan manapun. Persaingan merupakan pendorong untuk memajukan perusahaan dengan menciptakan produk bermutu melalui penemuan-penemuan baru dan teknik menjalankan perusahaan yang serba canggih. Persaingan ini disebut persaingan jujur yang dihargai oleh hukum.
Persaingan jujur adalah persaingan yang di benarkan oleh hukum dan  mendatangkan keuntungan tanpa merugikan pesaing.
Selain dari  persaingan jujur ada  pula persaingan yang tidak jujur (unfair competition) yang dilakukan secara tidak wajar, melanggar hukum, merugikan pesaing. Dalam literatur hukum, persaingan semacam ini disebut persaingan melanggar hukum (onrechtmatige daad), di antaranya adalah :
a.    Meniru barang produk perusahaan pesaing
b.    Memalsukan merek dagang/jasa produk perusahaan pesaing
c.    Menggunakan merek perusahaan  pesaing tanpa izin
d.    Melakukan kelicikan untuk mengurangi pelanggan, relasi, atau nama baik pengusaha pesaing
e.    Membujuk karyawan   perusahaan produsen barang bermutu tinggi supaya membocorkan rahasia  perusahaannya dengan imbalan uang.

3.    Unsur-unsur Persaingan Melanggar Hukum
Persaingan yang tidak jujur di kategorikan sebagai persaingan melanggar hukum apabila memenuhi unsur-unsur perbuatan melanggar hukum  Pasal 1365 KUHPerdata seperti berikut :
a.    Dilak ukan dengan cara melanggar hukum
b.    Menimbulkan kerugian bagi pengusaha pesaing
c.    Dilakukan dengan kesalahan  (sengaja atau lalai)
d.    Ada hubungan kausal antara perbuatan daan kerugian.
Suatu perbuatan dikatakan melaanggar hukum apabila :
·         Perbuatan itu dilarang  oleh undang-undang
·         Bertentangaan dengan kesusilaan
·         Bertentangaan dengan ketertiban umum
·         Bertentangaan dengan kapatutan
·         Bertentangaan dengan kejujuran  dalam kegiatan bisnis.
Akibat perbuatan  melanggar hukum adalah kerugian yang diderita oleh pengusaha pesaing, baik kerugian material maupun kerugian  immaterial. Kerugian immaterial, misalnya menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap produk perusahaan pesaing,hilangnya pelangga atau relasi perusahaan pesaing.

                        4.Perlindungan Hukum
                        Hukum memberikan perlindungan kepada pengusaha yang jujurdan sebaliknya mengancam dengan hukuman mereka yang tidak jujur dalam pesaingan bisinis. Ancaman hukuman tersebut baik secara perdata maupun pidana diatur oleh undang-undang.Ancaman hukuman secara perdata diatur dalam pasal 1365 KUHP perdata tentang perbuatan melanggar hukum dan ini merupakan peraturan secara umum.Sedangkan pengaturan secara khusus terdapat juga dalam undang-undang NO.19Tahun 1992 tentang Merek .Ancaman hukuman  secara pidana diaturdalam kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan juga dalam undang-undang No.19 Tahun 1992tentang Merek.

a.   Ancaman Hukum Perdata
                        secara umum perbuatan melanggar hukum perdata diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata.Menurut ketentuan pasal tersebut,
       “setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain mewajibkan orang yang bersalah menimbulkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut”.
Dengan demikian,apabila penggugat mengajukan gugatan berdasarkan pasal 1365 KUHPPerdata,dia harus membuktikan dalam gugatannya bahwa perbuatan tergugat:
a.    melanggar hukum (onrechtmatige)
b.     menimbulkan kerugian
c.    bersalah karena sengaja atau lalai
d.     mengakibatkan kerugian pada penggugat.
Berdasarkan pasal 1365 KUHPPerdata, penggugat dapat menuntut ganti kerugian,pehentian perbuatan melanggar hukum itu,memusnahkan barang hasil pelanggaran tersebut.
Perlindungan hukum dapat juga diadakan dengan cara membuat perjanjian antara sesama pengusaha. Perjanjian itu berisi kesepakatan yang wajib dipatuhi oleh  pihak-pihak dengancara tidak melakukann persaingan yang merugikan pihak lain.
Perbuatan yang disepakati itu misalnya:
a.    memproduksi barang dagangan  tertentu tidak melebihi jumlah yang telah  disepakati bersama
b.    menjual barang dagangan tidak lebih rendah dari pada harga patokan yang telah disepakati bersama
c.    mengedarkan barang hasil produksi dalam jangka waktu yang disepakati atau dalam keadaan tertentu tidak mengedarkan  barang dagangannya untuk menjaga stabilitas harga pasar

Mereka yang tidak mematuhi kesepakatan tersebut dapat digugat sebagai cedera janji (wanprestasi) berdasarkan Pasal 1242 KUHPerdata, yaitu membayar ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan. Pelanggar perjanjian tersebut dapat juga dituntut berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad). Alasannya  adalah Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata:
“ Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang           bagi pihak yang  membuatnya”.
Bagi para pihak perjanjian  adalah undang-undang, dan undang-undang adalah hukum. Melanggar perjanjian sama dengan  melanggar hukum. Unsur-unsur  Pasal 1365  KUHPerdata harus dapat dibuktikan. Jika terbukti barulah timbul  kewajiban bagi pelanggar (tergugat) untuk membayar ganti kerugian.

b.   Ancaman  hukum pidana
                        Dalam pasal 382 KUHPidana diatur larangan melakukan perbuatan curang yang berupa tipu muslihat yang mengelabuhi khalayak ramai atau orang tertentu untuk mendapatkan, mempertahankan, atau memperluas perusahaan/ perdagangan milik sendiri, atau milik orang lain yang menimbulkan kerugian pada pesaingnya. Pelanggar pasal ini diacam dengan hukuman penjara karena persaingan melanggar hukum, maksimal 1(satu) tahun 4(empat) bulan.
Dalam Pasal 393 KUHPidana  diatur larangan melekatkan merek atau nama perdagangan yang menjadi hak orang  lain pada barang untuk menipu konsumen yang mengira memperoleh barang yang benar-benar berasal  dan orang yang berhak atas merek  atau nama perdagangan, yang sebetulnya tidak demikian pada kenyataannya. Pelanggar pasal ini diancam dengan hukuman penjara maksimal 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu.



 










BAB VI
ASURANSI

6.1      Dasar Hukum Asuraansi
                        Dewasa ini di indonesia belum ada Undang-undang Peransuransian yang bersifat Nasional, dimana dalam kegiatan peransuransian baik  dibidang asuransi maupun kerugian diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang disamping  peraturan-peraturaan seperti Keputusan  Presiden, Keputusan  Menteri Keuangan dan Peraturan peraturan pelaksanaannya.
Kitab Undang-undang  Hukum Dagaang (KUHD) Buku Kesatuan  Bab Sembilan Diatur: Tentang Asuransi  atau pertanggungan umumnya, pasal 246 sampai dengan 286.
Dalam KUHD Buku kedua Bab Sembilan diatur “Tentang pertanggungan tehadap segala bahaya laut dan terhadap bahaya perbudakan”
a.    Bagian I, tentang bentuk dan isi pertanggungan tersebut, pasal 592 sampai dengan pasal 618.
b.    Bagian II, tentang perkiraan barang-barang yang dipertanggungkan, pasal 619 sampai dengan pasal 623.
c.    Bagian III, tentang permulaan dan berakhirnya bahaya, pasal 264 sampai dengan pasal 634.
d.    Bagiaan IV, tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban sipenanggung dan sitertanggung, pasal 635 sampai dengan pasal 662.
e.    Bagian V, tentang melepaskan hak milik atas barang yang dipertaanggungkan, pasal 663 sampai dengan pasal 680.
f.      Bagian VI,tentang kewajiban-kewajiban dan hak-hak para makelar dalam ansuransi laut, pasal 681 sampai dengan 685.
Dalam KUHD Buku Kedua Bab Kesepuluh diatur:
                        “Tentang pertanggungan terhadap bahaya dalam pengangkutan didarat, disungai dan diperairaan darat, pasal 686 sampaai dengan pasal 695”
Dalam KUHD Buku Kesebelas diatur : “Tentang kerugian laut “
a.    Bagian I, tentang bagian laut umumnya, pasal 696 sampai dengan pasal 721.
b.    Bagian I, tantang hal membagi dan memikul kerugian umum, pasal 722 sampai dengan pasal 740.


6.2      Pengertian Asuransi
                        Asuransi adalah merupakan metode utama dalam pengolahan resiko dalam kehidupan sosial maupun ekonomi masyarakat dewasa ini, walaupun tidak semua risiko dapat kita kelola dalam asuransi. 
Pada dasarnya dalam perkataan “asuransi”terlihat ada dua pokok masalah yaitu:
a.    Sebagai suatu lembaga sosial atau ekonomi yang diciptakan untuk suatu fungsi  tertentu.
b.     Dilihat dari segi hukum adalah merupakan perjanjian antara dua pihak yaitu penanggungan dan tertanggungan.
Pengertian Asuransi menurut pasal 246 KUHD sebagai berikut :
“ Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan  keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
                        Perjanjian atau kontrak asuransi ini disebut  POLIS ASURANSI  yang merupakan kontrak hukum dimana berdasarkan pada kondisi dan jaminan yang tertera dalam kontrak maskapai asuransi setuju memberikan penggantian kerugiaan kepada tertanggung apabila terjadi kerugian.



6.3  Asas-asas Perjanjian Asuransi
                        Perjanjian asuransi harus memenuhi syarat-syarat umum perjanjian dan disaamping itu perjanjian  harus memenuhi asas-asas tertentu  yang mewujudkan sifat atau ciri khusus dari perjanjian asuransi itu sendiri. Ilmu pengetahuan secara mendasar membedakan perjanjian asuransi menjadi dua, yang masing-masing disamping mempunyai asas dasaryang sama juga mempuyai perbedaan yang mendasar.
Pertama asuransi kerugian, sedangkan yang kedua adalah  asuransi sejumlah uang. 
Meskipun Undang-undang tidak tegas membedakannya,tetapi praktek perusahaan asuransi sudah membedakannya dengan obyek-obyek usaha yang tidak sama.  Asuransi kerugian diusahakan oleh perusahaan asuransi kerugian  atau perusahaan asuraansi umum, sedangkan asuranssi sejumlah uang diusahakan oleh perusahaan asuransi jiwa.
Asas-asas perjanjian asuransi yang diaturdidalam KUHDagang hampir seluruhnya merupakan asas-asas yang berlaku bagi asuransi ganti kerugian pada umumnya.
Secara umum, sahnya suatu perjanjian  diatur dan harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang diaturoleh pasal 1320 KUHPerdata. Syarat-syarattersebut tidak bolehdilakukan karena adanya kekhilafan, paksaan ataupun karena tipuan.
Asas-asas perjanjian asuransi yaitu :
a.    Asas Indemnitas
b.    Asas Kepentingan yang dapat diasuransikan
c.    Asas kejujuran yang sempurna
d.    Asas subrogasi padapenanggung




BAB VII
PENUTUP


                7.1 Kesimpulan
                        Dari pembahasan masalah diatas dapat disimpulkan di dalam hukum  bisnis terdapat Hukum perjanjian atau Perikatan, Perusahaan, Lembaga Pembiayaan Dalam Kegiatan Bisnis, Perlindungan Hukum Rahasia Perusahaan, Asuransi.
                        Dalam Hukum Perjanjian atau Perikatan bahwa perjanjian itu merupakan sumber perikatan yang terpenting, dimana perikatan merupakan suatu pengertian abstrak, sedangkan perjanjian merupakan suatu hal yang kongkrit atau suatu peristiwa. Kita tidak dapat melihat dengan mata kepala kita suatu perikatkan. Kita hanya dapat membayangkannya dalam alam pikiran kita. Tetapi kita dapat melihat atau membaca suatu perjanjian  atau  pun mendengarkan perkataan-perkataanan.
                        Sumber hukum perusahaan merupakan setiap pihak yang menciptakan kaidah atau ketentuan hukum perusahaan. Pihak-pihak tersebut dapat berupa badan legislatif yang menciptakan undang-undang, pihak-pihak yang mengadakan perjanjian yang menciptakan kontrak, hakim yang memutus perkara yang menciptakan  yurisprudensi, masyarakat pengusaha yang menciptakan kebiasaan pengenai perusahaan. Dengan demikian, hukum perusahaan itu terdiri  dari kaidah atau ketentuan yang tersebar dalam Perundang-undangan, Kontrak perusahaan, Yurisprudensi, Kebiasaan mengenai perusahaan.
                        Selain hukum Perusahaan, dalam hukum bisnis terdapat Perlindungan hukum rahasia perusahaan seperti kerahasiaan  informasi. Untuk melindungin kerahasiaan informasi diciptakan aturan hukum, yang mengancam pelanggar yang merugikan pemiliknya. Aturan hukum yang mengatur perlindungan kerahasiaan informasi disebut hukum kerahasian informasi, dalam bahasa inggris disebut  Law of Confidence. Termasuk dalam hukum kerahasiaan  informasi antara lain No. 23 Tahun 1847 tentang Kitab UUD Hukum Perdata, Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum, UUD No. 7 Tahun 1971 tentang ketentuan-ketentuan  Pokok Kearsipan, UUD No. 20 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI, UUD No. 7 Tahun 1992  tentang Perbankan,Khususnya mengenai rahasia bank.
                        Dalam hukum bisnis terdapat hukum asuransi, di indonesia belum ada UUD Peransuransian yang bersifat Nasional, dimana dalam kegiatan peransuransian baik  dibidang asuransi maupun kerugian diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang disamping  peraturan-peraturaan seperti Keputusan  Presiden, Keputusan  Menteri Keuangan dan Peraturan peraturan pelaksanaannya.

              7.2 Kritik Dan Saran
           Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah  ini.
          Penulis banyak berharap para pembaca dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan_kesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.







REFERENSI

·       Abdulkadir Muhammad , Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 1999.
·       Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis (Prinsip dan Pelaksanaannya di Inddonesia), Jakarta : PT Raja Grafindo Persad, 2005.
·       Subekti, Hukum Perjanjian, Cetakan XII, Jakarta : PT Intermasa, 1990.
·       Subekti dan R. Tjitrosuudibio, KUHPerdata (BW), cetakan ke19, Jakarta : Pradnya Paramita, 1985.
·       Hartono Sri Redjeki, Hukum Asuransi & Perusahaan Asuransi, Jakarta : Sinar Grafika,1997.







Tidak ada komentar :

Posting Komentar